Lihat ke Halaman Asli

Erenzh Pulalo

Memanfaatkan Waktu untuk Menulis

Ketum Aliansi PAPEDA: Otsus Harus Menjembatani Kebutuhan Rakyat Papua

Diperbarui: 17 Juni 2021   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Otonomi Khusus di Papua hingga saat ini masih menjadi polemik yang sedap dan panas jika disantap. Kata para netizen bahwa Otsus sudah almarhum karena tidak berpihakan kepada masyarakat bahkan terlebih tidak mengubah wajah tanah Papua.

Dana Otsus yang tidak sedikit mengalir ke dompet - dompet Papua namun hilang dengan sendirinya dimakan rayap. Masyarakat kecil di perkampungan menganggap dana Otsus bagaikan menggapai awan, artinya sangat susah digapai dan dirasakan oleh masyarakat kecil, karena hanya memperkaya orang - orang tertentu.

Dana Otsus sebenarnya untuk siapa dan masalahnya dimana hingga masyarakat asli Papua susah untuk merasakan dana tersebut.

Ketua Umum Aliansi PAPEDA (Papua Penuh Damai) Yulianus Dwaa ketika dihubungi lewat WhatsApp mengatakan Otsus Papua harus kita maknai sebagai bentuk komitmen negara menjembatani kebutuhan rakyat Papua yang hendak menisakan diri dari NKRI. Oleh karenanya semua pihak di negara berkewajiban mengilhami ROH OTSUS yang sesungguhnya yaitu Proteksi, Keberuhakan & Pemberdayaan (Orang Papua Menjadi Tuan di NegriNya).

Selain Menjembatani kebutuhan orang asli Papua, Otsus juga harus memastikan batas - batas wilayah adat dan juga mengatur perusahaan - perusahaan berkontribusi nyata kepada orang asli Papua.

Ketum Aliansi PAPEDA  menambahkan Otsus Merupakan Produk Leg spesialis maka butuh penguatan beberapa Hal diantara;

1. Otsus harus juga mereduksi pasal Terdaid Badan Otoriti Keuangan agar tidak tumpa tindih kebijakan;

2. Penegasan fokus ruang lingkup Otsus diantaranya PILKADA Kabupaten/Kota agar tidak ada polemik dalam setiap momentum pilkada antara KPU & MRP ;

3. Otsus harus memastikan batas - batas wilayah adat dan komunitas di wilayah tersebut, agar dinamika pemekaran kabupaten/kota atau Propinsi tidak menimbulkan konflik - konflik kewilayahan.

4. Otsus juga harus mengatur perusahaan - perusahaan (PT. Freport. dll) yang harus memberi kontribusi nyata bagi tanah Papua.

Selain empat hal diatas, yang tidak kalah pentingnya OTSUS menjadi payung penyelesaian persoalan - persoalan Hukum & HAM. Melalui dialog agar ada komitmen nersama terkait masa depan orang asli Papua Bersama NKRI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline