Lihat ke Halaman Asli

Perda Wonogiri: Tak Bisa Baca-Tulis Alquran, Anak-anak Dipenjarakan

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri - Entah, mungkin lewat suatu pengkajian ilmiah - keterkaitan antara kehamilan diluar nikah dan ketidakmampuan membaca serta menulis Alquran- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wonogiri, Jawa Tengah, lantas mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kewajiban Baca dan Tulis Alquran bagi masyarakat
Kota Wonogiri yang beragama
Islam.

Adalah Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, yang mengakan, alasan pengajuan Raperda tersebut karena maraknya kehamilan diluar nikah yang disebutkan angkanya cukup tinggi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja Wonogiri.

"Raperda ini sebenarnya
sebagai upaya memenuhi hak
setiap Kabupaten untuk
mengatur rumah tangganya
sendiri-sendiri, apalagi di
Wonogiri banyak anak-anak
remaja yang hamil diluar
nikah akibat pergaulan bebas," kata Anding, seperti yang dikutip Okezone, Minggu (18/11/2012).

Menurut dia, Raperda ini sangat cocok untuk membangun moral
anak-anak remaja di
Wonogiri, Jawa Tengah. Ancar-ancar, hukuman
penjara 6 bulan dan denda
Rp5 juta bisa dilakukan
kepada siapapun yang tidak
menjalannkannya. Namun
dengan catatan, sanksi
tersebut dijatuhkan hanya
untuk anak yang melanggar
surat pernyataan untuk
sanggup belajar Alquran.

“Lembaga pendidikan yang
menolak menjalankan Raperda
tersebut juga bisa dikenakan,
bila telah disahkan menjadi
Perda. Serta Pemerintah
Daerah yang melalaikan
tugasnya,”

Anding mengatakan, perda tersebut nantinya dimasukan dalam intra kurikulum dan nantinya akan diberi sertifikat, ini sebagai persyaratan melanjukan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. "Jadi nantinya akan
dimasukan dalam intra kulikulum dan ada sertifikatnya. Dan sertifikat bisa baca dan menulis Alquran ini harus disertakan saat melanjutkan kejenjang
pendidikan di atasnya. Jadi
diberlakukan mulai dari
tingkat SD, SMP, dan SMA,"

Dalam Raperda tersebut juga
memberlakukan hukuman
yang sama bagi pemeluk
agama lainnya. "Bagi pemeluk agama lainnya selain islam, seperti Kristen, Budha, Hindu juga kita berlakukan yang sama. Kita wajibkan mereka juga untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing," jelas Anding yang optimis bila Raperda dimaksud akan disahkan menjadi Perda.
Pasalnya, sebelum mengajukan Raperda pihaknya telah mendapatkan dukungan dari forum lintas agama lainnya.

Pada beberapa kasus, peraturan-peraturan semacam ini telah menimbulkan kesewenang-wenangan oleh organisasi-organisasi atau badan-badan tertentu terhadap segolongan masyrakat tertentu, terutama minoritas. Misalnya peraturan pendirian rumah ibadah, yang konon dimaksudkan untuk kebaikan, justru telah menimbulkan penderitaan hebat bagi penganut minoritas. Pada daerah-daerah tertentu, penganut mayoritas seperti dididik serta diarahkan untuk mematikan rasa solidaritas serta toleransi keberagaman agama. Dalam kaitan ini banyak kasus telah menunjukan bagaimana kejinya masyrakat yang seakan-akan tidak lagi memiliki nurani untuk meneror, menghancurkan bahkan pembakaran hingga pembunuhan manusia begitu mudahnya terhadap kelompok minoritas disekitar mereka. Akhir-akhir ini, banyak media, termasuk siaran live-nya, mempertontonkan bagaimana buasnya penganut agama tertentu terhadap minoritas disekitar mereka. Kekejian binatang buas mungkin ada batasnya karena langsung berkaitan dengan naluri mempertahankan kelangsungan hidupnya. Kekejian manusia justru melebihi itu, pembunuhan bisa terjadi, semata-mata karena hanya keyakinan. Suatu hal yang secara ilmiah mustahil dicari pembenarannya.
Menyeramkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline