Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.
John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.
Pada saat ini, banyak sekali para pejabat ataupun yang akan menginginkan jabatan mereka berusaha mati matian untuk mendapatkan jabatan tersebut, namun banyak dari mereka yang tidak memikirkan bagaimana yang telah dia usahakan untuk mendapatkan posisi tersebut ketika suara dari rakyat yang memilihnya namun setelah jadi pejabat mereka dengan gampang melupakan rakyat yang pada saat dia berusaha naik, mereka mengemis suara kepada Rakyat agar mendapatkan suara. Kiranya untuk saat ini dan kedepannya Rakyat harus bijak dalam memilih pejabat agar Negara ini semakin Maju dan Rakyat semakin Makmur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H