Menunaikan ibadah haji, selalu berkesinambungan dengan syarat yakni "mampu" baik dari sisi biaya maupun kondisi fisik. Kemampuan secara financial sangat diutamakan, karena haji adalah ibadah yang memerlukan dana untuk biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, siapapun yang akan melakukan ibadah haji, semestinya mulai memikirkan dari mana sumber dana yang dibutuhkan untuk daftar porsi haji dan melunaskan BPIH. Bagi yang secara harfiah memang sanggup untuk melaksanakan ibadah haji (misalnya telah mempunyai asset atau tabungan yang cukup untuk ibadah haji), maka langkah untuk beribadah haji adalah dengan langsung mendaftar porsi haji.
Tetapi, bagi yang sama sekali belum mempunyai dana untuk BPIH, maka kami sarankan kepada Anda agar secepatnya memproses tabungan haji.
Tabungan haji dapat dibuka di semua bank yang menyediakan tabungan khusus untuk haji. Pada dasarnya, semua bank memiliki peraturan yang serupa satu sama lain untuk membuka tabungan haji. Bedanya mungkin di nominal setoran awal dan setoran berikutnya.
Untuk lebih lengkapnya, ada 5 hal yang harus Anda simak saat memproses tabungan haji, yang akan Erahajj sampaikan dalam artikel berikut ini.
1. Prinsip Tabungan Haji
Jika Anda membuka tabungan di Bank Syariah (disarankan memang membuka tabungan haji di bank syariah daripada di bank konvensional karena untuk menghindari riba), ada dua jenis akad tabungan haji:
- Akad Wadiah (titipan). Dana tabungan haji dari nasabah dititipkan ke pada bank tanpa ada imbal hasil (bisa jadi ada biaya jasa titipan, namun biasanya tidak ada penarikan biaya penitipan). Bank harus siap mengembalikan dana titipan kapanpun di ambil oleh nasabah.
- Akad Mudharabah Muthlaqah. Dana tabungan haji yang disetorkan ke bank syariah akan dikelola oleh bank syariah untuk membiayai usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nasabah akan mendapat imbal hasil berupa nisbah (pembagian keuntungan) dan biasanya juga ada asuransi tabungan haji.
2. Setoran Awal untuk Membuka Tabungan Haji dan Setoran Berikutnya
Setoran awal untuk memproses tabungan haji rata-rata adalah 100.000 rupiah. Ada yang menetapkan lebih rendah contohnhya Bank Muammalat yakni sebesar 50.000 rupiah. Ada juga yang lebih tinggi ialah BNI, sebesar 500.000 rupiah.
Setoran selanjutnya, ada yang menetapkan setoran tetap dengan nominal yang tetap dengan fitur autodebet. Jadi, nasabah harus memiliki rekening induk sebagai sumber untuk autodebet setiap bulannya.