Lihat ke Halaman Asli

AF “Makelar”? "Makelar" Itu "Profesi”!

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



“Makelar” akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Tak lain salah satunya dikaitkan dengan AF yang disebutkan sebagai seorang “makelar”. Bahkan Ketua DPP bidang Humas Masyarakat PKS pun, Mardani Ali Sera, pernah menyatakan bahwasanya, “AF Itu Penjahat, Makelar.” sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, 7 Mei 2013.

“Makelar”, kata yang bagi sebagian orang yang menjalaninya dan merupakan pegangan hidupnya dalam menghasilkan pendapatan, tentunya bukan sembarang profesi. Serta tidak semua orang dapat menjadi seorang “makelar”. Terlebih tidak semua yang berprofesi “makelar”, tidak baik. Banyak di antara mereka, orang baik. Mengapa penulis bisa menyatakan tidak semua yang berprofesi “makelar”, tidak baik?

Jika kita melihat kalimat dalam pemberitaan di atas, bahwasanya, “AF Itu Penjahat, Makelar.” Kira-kira apa yang dapat kita tangkap dalam kalimat tersebut? Jika membaca kalimat tersebut, penulis berpendapat, seolah-olah profesi makelar itu adalah profesi yang kurang baik, dikarenakan kata “makelar” diletakkan di belakang kata “penjahat”, meskipun ada tanda baca koma (,).

Coba kita pakai kalimat lain, “Badu Itu Penjahat, Dokter." Atau, “Polan Itu Penjahat, Arsitek.” Apa yang kita tangkap dari kedua kalimat Badu dan Polan tersebut? Seolah-olah Badu dan Polan yang memang “penjahat” dan profesi sebagai dokter dan arsitek tersebut seolah-olah menjadi “tidak baik atau negatif”? Atau kita memakai kalimat kontrario sebagai berikut, "Jojo Itu Baik, Satpam." Atau kalimat, "Bejo Itu Baik, Petani." Jika membaca kalimat Jojo dan Bejo yang orang baik, profesi Satpam dan Petani itu pun akan terdengar menjadi baik atau positif. Tentunya pendapat penulis ini, bisa saja salah atau benar, tergantung dari bagaimana cara kita menafsirkannya. Dikarenakan memang banyak sekali cara/bentuk menafsirkan itu sendiri.

Ataukah kalimat tersebut diungkapkan untuk menginformasikan bahwasanya AF adalah seorang “penjahat”? Atau AF adalah seorang yang berprofesi "makelar"? Atau AF adalah seorang "penjahat" yang berprofesi "makelar"? Tentunya hanya Ketua DPP bidang Humas Masyarakat PKS, Mardani Ali Sera, yang mengetahuinya, terkait maksud pengucapan kalimat tersebut.

Jika tidak ingin masyarakat (termasuk penulis) bias dalam mengartikan kalimat, "AF Itu Penjahat, Makelar.", sebaiknya cukup misalnya dengan menyatakan, "AF Itu Penjahat." dan tidak usah dikaitkan dengan profesi "makelar". Dikarenakan memang tidak ada relevansinya antara "penjahat" dengan "makelar". Atau jika ingin menginformasikan bahwasanya AF itu penjahat yang kebetulan berprofesi makelar, mungkin kalimat yang lebih baik adalah, "AF Itu Penjahat dan Profesi AF adalah Makelar."

Meskipun sebagaimana diketahui bersama, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah, jika belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lagi-lagi pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk dukungan kepada AF dikarenakan penulis memang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan AF maupun dengan pihak lain yang berperkara dalam perkara ini. Doa penulis atas perkara ini adalah, tunjukkanlah yang benar itu benar dan yang salah itu salah dikarenakan masyarakat membutuhkan keadilan. Amin.

Penulis hanya ingin menyampaikan sekilas, mengenai apa sih “makelar” itu ditinjau dari sisi hukum?

Mengenai “makelar” secara khusus diatur dalam Bagian Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yakni dari Pasal 62 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD. Mengenai pengertian “makelar” ditegaskan di dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Makelar adalah seorang pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.

Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.”

Sedangkan menurut Pasal 63 KUHD, disebutkan lebih lanjut sebagai berikut:

“Tindakan-tindakan para pedagang-perantara yang tidak diangkat seperti diatas, tak melahirkan akibat-akibat hukum yang lebih daripada akibat-akibat yang timbul dari tiap-tiap persetujuan pemberian kuasa.”

Pasal 64 KUHD menjelaskan lebih lanjut mengenai pekerjaan makelar, sebagai berikut:

“Pekerjaan makelar ialah: melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.”

Serta pasal-pasal selanjutnya (vide/lihat Pasal 65 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD) yang tidak mungkin penulis kemukakan di sini mengenai “makelar” dikarenakan penulis tidak ingin dianggap copy paste atas ketentuan-ketentuan tersebut.

Pada intinya ketentuan-ketentuan Pasal 65 KUHD sampai dengan Pasal 73 KUHD, mengatur mengenai pengangkatan makelar, kewajiban makelar, jikalau “makelar” melakukan pelanggaran, konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan “makelar”, pailitnya makelar dan pemecatan “makelar”.

Pertanyaan penulis terkait dinyatakannya AF sebagai seorang “makelar” adalah, apakah AF memang merupakan seorang "makelar" sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan KUHD sebagaimana dimaksud di atas? Bilamana iya, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah AF telah menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana kewajiban “makelar”? Dan banyak pertanyaan lainnya terkait AF, bilamana dirinya memang berprofesi seorang “makelar” sebagaimana dimaksud di dalam KUHD. Yang tentunya, yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan penulis tersebut adalah AF sendiri, terkait AF seorang “makelar” atau "bukan makelar".

Jikalau, AF ternyata "bukan makelar” sebagaimana dimaksud dalam KUHD, ada baiknya kita tidak menyatakan AF sebagai “makelar”. Terlebih dengan menyandingkan kata “makelar” di belakang kata “penjahat”. Mengapa..?? Dikarenakan profesi “makelar” memang benar-benar ada dan dilindungi secara hukum. Bilapun ternyata AF seorang “makelar” sebagaimana dimaksud dalam KUHD, penulis berharap kita tidak menyamaratakan  semua orang yang berprofesi “makelar” dengan AF.

#Salam hormat buat rekan-rekan yang berprofesi sebagai “Makelar”… Salam Keadilan…




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline