[caption id="attachment_318710" align="aligncenter" width="300" caption="EC - KUHP dan KUHAP/R. Soenarto Soerodibroto"][/caption]
Pada akhirnya frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2013 (Situs Detik.com 16/1/2014).
Penulis mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Muhammad Sholeh dan kawan-kawan selaku Kuasa Hukum dari Oei Alimin Sukamto Wijaya yang mengajukan permohonan tersebut. Selain itu penulis juga mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah menyatakan bahwasanya frasa tersebut tidak mengikat secara hukum. Ucapan terima kasih yang selanjutnya adalah kepada Prof. DR. Jur. Andi Hamzah yang telah menuangkan pemikirannya beberapa waktu lalu terkait hal ini dalam bukunya, Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP. The last but not least kepada para ahli hukum dan/atau praktisi hukum yang meniscayakan dihapusnya frasa tersebut.
Prof. DR. Jur. Andi Hamzah beberapa waktu lalu menyatakan bahwasanya mengharapkan ke depannya, frasa dalam kalimat “ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP dihapus dikarenakan jika ditelusuri ke belakang, di dalam KUHP Belanda sendiri tidak ditemukan frasa-frasa tersebut.
Hal ini menjadi penting adanya dikarenakan jika ketentuan tersebut masih menggunakan frasa tersebut, maka dikhawatirkan dapat menjerat siapa saja dan dapat disalahgunakan. Mengingat, tidak ada batasan yang jelas, terkait “perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan”. Peran subyektif dapat berperan besar di frasa-frasa sebagaimana dimaksud di atas.
Dengan demikian bunyi pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berubah menjadi, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.500,00 (empatribu limaratus rupiah): ke-1. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Salam keadilan... ;)
Catatan: Jumlah maksimum denda dikalikan 1.000 sebagaimana PERMA No. 2 Tahun 2012
Referensi:
- MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP, situs detik.com, diakses tanggal 16 Januari 2014.
- Speciale Delicten, Sebuah Buku Intisari dan Komparasi, situs hukumonline.com, diakses tanggal 11 Mei 2013.