Lihat ke Halaman Asli

Partai Demokrat Siap Membela Anas?

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1389462623435831137

[caption id="attachment_315267" align="aligncenter" width="300" caption="Situs davinanews.com - Anas Urbaningrum"][/caption]

“Kalau memang Anas membutuhkan bantuan hukum, kami Partai Demokrat siap membela Anas, “ ujar Ruhut Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Kado Anas Bikin Panas di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (11/1/2014) sebagaimana penulis kutip dari situs detik.com.

Sebagaimana kita ketahui bersama, senyatanya Anas Urbaningrum (“Anas”) telah mempunyai para pengacara yang sedang dan akan membela kepentingan hukum dirinya. Membela kepentingan hukum atas sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait proyek Hambalang.

Adapun para pengacara Anas selain Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis, juga Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners (situs republika.co.id 17/4/2013). Tentunya dengan adanya para pengacara, Anas pun mengharapkan akan adanya “keadilan” bagi dirinya. Keadilan yang substantif yang tidak berdasar atas “kebenaran hukum” belaka. Yang akan melindungi hak-hak hukum Anas sehingga proses penegakkan hukum akan berjalan dalam koridor hukum sejati yang menganut asas equality before the law. Bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Tulisan ini tidak membahas substantif atas kasus yang membelit Anas. Biarlah KPK bekerja dengan sebaik-baiknya. Yang tentunya dari pihak para pengacara Anas akan memonitor dan bekerja dengan seprofesional mungkin atas kasus tersebut. Sebagian rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) pun tentunya memonitor kasus aquo guna tegaknya hukum yang berkeadilan substantif di NKRI yang berdasar atas hukum ini.

Terkait dengan pernyataan Ruhut Sitompul di atas, penulis hanya ingin mempertanyakan beberapa sekelumit pertanyaan dalam tulisan ini, sebagai berikut:

Apakah pernyataan Ruhut Sitompul tersebut benar adanya, mengingat Anas sudah tidak menjadi anggota Partai Demokrat sejak pengunduran dirinya itu?

Bilamana benar, apakah memang di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dimungkinkan bagi pembelaan hukum terhadap mantan pengurus Partai Demokrat?

Bilamana iya, tentunya penulis mempunyai saran agar Partai Demokrat juga dapat membela rakyat NKRI terhadap kasus-kasus yang membelit rakyat yang sangat buta hukum dan tidak mampu dari sisi keuangan. Tentunya hal ini akan membuat rakyat NKRI senang dan dapat merasakan arti hadirnya Partai Demokrat di tengah rakyat NKRI.

Sebagaimana penulis ketahui, Ruhut Sitompul sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) adalah seseorang yang berprofesi selaku pengacara. Tentu dirinya mengetahui akan adanya Kode Etik Pengacara, yang salah satu ketentuannya menyatakan bahwasanya, “Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut,” vide Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia.

Meskipun Ruhut Sitompul saat ini sedang tidak menjalani profesi Advokat, namun sebagai anggota DPR RI yang terhormat dan kebetulan pula sebagai anggota Partai Demokrat, sekiranya apakah pernyataan Ruhut Sitompul di atas, dapat dinyatakan etis untuk diungkapkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline