Lihat ke Halaman Asli

(Hukum & Moralitas) Perkara Susno Duadji

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pihak yang menganggap Susno Duadji bersalah dan dapat dieksekusi atas Putusan Mahkamah Agung atas Perkara yang membelitnya. Namun dari pihak Susno Duadji menyatakan hal yang menganggap sebaliknya.


Banyak pihak yang menyatakan, jika "rakyat kecil" yang terkena perkara hukum, langsung dapat dihukum dengan hukuman berat. Sementara jika pihak yang mempunyai "banyak uang/kuasa", hukuman yang diberikan pun tidak lah begitu berat.


Tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun, terlebih penulis tidak membaca dokumen hukum atas Perkara Susno Duadji, sebenarnya pelajaran dan hikmah apakah yang dapat diambil dari peristiwa tersebut..??


Jika bicara hukum di mana pun, seorang Pengacara selaku Kuasa Hukum tentunya akan membela kepentingan hukum kliennya dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam perkara Susno Duadji. Bilamana putusan Pengadilan Tinggi mengalami "cacat hukum" dikarenakan adanya salah ketik dalam nomor register, nama dan tanggal perkara, tentunya yang dilakukan Kuasa Hukum Susno Duadji patut kita hormati.


Yang justru menjadi tanda tanya besar bagi kita adalah, mengapa untuk perkara besar ini, perkara yang menjadi perhatian khalayak dapat terjadi kesalahan penulisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi tersebut..??


Tentunya kemungkinan yang terjadi, prinsip kehati-hatian tidak dijalankan dengan baik sehingga terjadinya kesalahan penulisan tersebut.


Lantas apakah kita dapat menyalahkan Susno Duadji dan Pengacaranya atas hal itu..?? Penulis pun tidak dapat menyalahkan Susno Duadji dan Pengacara selaku Kuasa Hukum Susno Duadji dikarenakan mereka sedang memperjuangkan hak-hak (hukum) Susno Duadji atas kesalahan penulisan tersebut.


Pihak Susno Duadji justru ingin memberikan pelajaran (hukum) bagi kita semua, bahwasanya hukum itu harus mempunyai kepastian (hukum). Hukum tidak boleh menimbulkan keragu-raguan. Jaksa pun tentunya harus mempunyai kepastian hukum bilamana ingin melakukan eksekusi. Atau dalam istilahnya dalam hal ini adalah bagaimana untuk menjalankan "Follow The Law".


Bagaimana Jaksa selaku eksekutor dapat memberi kepastian hukum, jika Putusan Pengadilan Tinggi tersebut salah dalam mencantumkan nomor register, nama dan tanggal perkara..??


Lantas apakah hanya selesai di situ saja..?? Apakah kita hanya akan mengikuti "Follow The Law", tanpa melihat dan menggali lagi rasa keadilan bagi masyarakat..?? Mudah-mudahan kita dapat melihat kembali hukum yang berkeadilan (masyarakat) dalam perkara hukum lainnya. Aamiin...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline