Lihat ke Halaman Asli

Tanda Peringatan Makanan Mengandung Babi

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13935872581573683394

Beberapa hari ini banyak sekali tulisan terkait label halal, RUU Jaminan Produk Halal, usulan label haram dari beberapa pihak dan hal terkait lainnya. Berawal dari pemberitaan Majalah Tempo atas hal yang terkait dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan klarifikasi yang telah diberikan oleh MUI atas pemberitaan tersebut. Bahkan Kompas.com menayangkan topik pilihan khusus terkait "Kontroversi Sertifikasi Halal MUI". Tulisan ini tidak membahas mengenai hal-hal tersebut, namun hanya menyampaikan sekelumit informasi mengenai ketentuan hukum atas label makanan yang mengandung babi dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.


Berbicara mengenai label, tentunya tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan mengenai label makanan ini dapat kita lihat di antaranya di dalam UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Pada intinya label pangan memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi Pangan Olahan dan asal usul bahan Pangan tertentu (vide/lihat Pasal 97 UU 18/2012).


Sedangkan ketentuan terkait tanda peringatan pada makanan yang mengandung babi dapat dilihat di bawah ini:


1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/1976 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi


Contoh tanda peringatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 sebagaimana gambar di bawah ini:


[caption id="attachment_325259" align="aligncenter" width="600" caption="Screenshot Pasal 2 Permenkes No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976"][/caption]


2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol


Contoh tanda peringatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 6 sebagaimana gambar di bawah ini:


[caption id="attachment_325260" align="aligncenter" width="600" caption="Screenshot Pasal 6 Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.1.23.3516"]

1393587405936478449

[/caption]


Tanda peringatan tersebut di atas merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terkait atas prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen untuk kepentingan konsumen yang beragama Islam. Demikian sekelumit informasi yang dapat kami berikan dan mudah-mudahan bermanfaat. Amin.


Salam keadilan… ;)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline