Lihat ke Halaman Asli

Tersangka Pencabulan di JIS Diterima Bekerja Tanpa Psikotes?

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sangat berkerut kening penulis saat membaca berita di Kompas.com yang berjudul “Petugas Kebersihan JIS Direkrut Tanpa Tes Psikologi” sebagaimana ditayangkan pada hari Rabu, 16 April 2014 lalu. Pemberitaan tersebut pada intinya menyatakan bahwasanya PT ISS Indonesia hanya memberi tes jika perusahaan yang membutuhkan tenaga alih daya membiayainya, selain itu tes psikologi hanya diberikan kepada tenaga-tenaga tertentu. Selain diminta oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga SDM, tes juga diminta untuk tenaga yang banyak berinteraksi dengan orang. "Tes psikologi hanya diberlakukan di posisi kunci, seperti yang punya tim, kemudian yang sangat dekat dengan klien, seperti tenaga administrasi," kata Frea Purwanti selaku HRD Manager PT ISS Indonesia di Graha ISS, Jakarta Selatan, Rabu (Situs Kompas.com, 16/4/2014).


Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksud mendiskreditkan PT ISS Indonesia ataupun Frea Purwanti selaku HRD Manager PT ISS Indonesia. Namun demikian tulisan ini dirasa perlu dikemukakan terkait pandangan pribadi penulis mengenai pentingnya psikotes terhadap tenaga kerja alih daya, terlepas dari pihak siapa yang akan membiayainya maupun dari sisi posisi yang dijabatnya. Adapun pengertian psikotes dalam tulisan ini, penulis kutip dari KBBI Online bahwasanya psikotes adalah “prosedur pemeriksaan yang telah mengalami pembakuan, yang dimaksudkan untuk menyelidiki dan menetapkan sifat-sifat psikis khusus individu” dan pengertian kedua adalah sebagai “pengujian mental”.


Selain soal psikotes tersebut di atas, hal penting lainnya adalah apakah sudah tepat pernyataan Frea Purwanti bahwasanya tes psikologi hanya diberlakukan untuk posisi kunci, seperti yang punya tim, sangat dekat dengan klien dan tenaga yang banyak berinteraksi dengan orang? Apakah posisi para tersangka selaku petugas kebersihan bukan merupakan posisi kunci dan tidak memenuhi kriteria dari pernyataannya tersebut? Bukankah bisnis utama PT ISS Indonesia adalah cleaning services, selain facility management, security services, property services, catering services dan support services sebagaimana terlihat pada situsnya?


Terlebih bilamana pernyataan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenakertrans No. 19/2012) sebagaimana telah dikeluarkan oleh Pemerintah RI melalui Kemenakertrans RI pada tanggal 19 November 2012. Adapun Kemenakertrans RI telah melakukan pembatasan terhadap pekerjaan yang dapat diserahkan oleh perusahaan (pengguna jasa) kepada perusahaan alih daya, yakni usaha cleaning services, pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan penyediaan angkutan bagi pekerja (vide Pasal 17 ayat (2) Permenakertrans No. 19/2012). Yang artinya, dari sisi perusahaan pengguna jasa, maka posisi petugas kebersihan dari perusahaan alih daya adalah memang sebagai posisi penunjang (tidak berhubungan langsung dengan bisnis/industri utama JIS di bidang pendidikan).


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah posisi petugas kebersihan bukan merupakan salah satu posisi utama yang ‘dijual’ oleh PT ISS Indonesia kepada perusahaan-perusahaan? Maksud penulis adalah dengan adanya pembatasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dapat di-outsource-kan sebagaimana Permenakertrans No. 19/2012 tersebut di atas, maka menurut hemat penulis posisi petugas kebersihan sebaiknya lebih diperhatikan secara khusus, selain 4 (empat) posisi lainnya dalam Permenakertrans No. 19/2012. Mengingat posisi petugas kebersihan merupakan penyangga utama dari salah satu usaha/bisnis utama PT ISS Indonesia, sehingga sangat layak untuk diperhatikan sejak perekrutan dan induksi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja di perusahaan pengguna jasa, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sampai dengan pelaporan berkala kepada perusahaan pengguna jasa (termasuk adanya pemeriksaan kesehatan tenaga kerja alih daya secara berkala).


Salam keadilan…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline