Lihat ke Halaman Asli

Sadis, Pemerkosaan Anak Mengakibatkan Masuk RSJ dan Dugaan Pembakaran Barang Bukti oleh Kepolisian

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa memilukan terhadap anak kembali terjadi. Hal ini diketahui penulis setelah membaca berita online Pontianak Tribunnews.com yang berjudul "10 Pemuda Menculik dan Perkosa Siswi MTs Hingga Masuk RSJ” sebagaimana ditayangkan pada hari Jumat, 18 April 2014 lalu. Pada intinya sang anak diperkosa oleh 10 (sepuluh) orang pelaku, hingga mengakibatkan sang anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Pihak aparat kepolisian sektor Guguak, Limapuluh Kota pun sebagaimana pemberitaan Posmetro Padang.com tertanggal 20 April 2014 diduga telah melakukan penghilangan barang bukti dan pembakaran lokasi perkosaan atas kasus tersebut sebagaimana beritanya yang berjudul “Polisi Bakar Barang Bukti”.


Kasus tersebut di atas saat ini sedang dilakukan penelusuran oleh Polda Sumatera Barat dan Mabes Polri pun melakukan pemantauan atas kasus aquo. Permasalahannya adalah bilamana terjadi penghilangan barang bukti dan pembakaran lokasi perkosaan, pihak yang melakukannya selain diancam hukuman disiplin, hanya diancam pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan saja. Hal ini dapat kita lihat selengkapnya dalam ketentuan Pasal 221 ayat (1) angka ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:


“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (dikalikan 1.000 sebagaimana PERMA No. 2 Tahun 2012):


2. barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan nama kejahatan dilakukan atas bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”


Dengan ketentuan hukum tersebut di atas, apakah ada keadilan bagi sang anak jikalau ternyata pihak kepolisian melakukan dugaan perbuatan dimaksud?


Sobat Kompasianer, mari kita bantu kawal kasus ini dengan membantu share dan berikan votenya ya. Thanks a lot.


Salam keadilan…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline