Lihat ke Halaman Asli

Pembunuhan Karakter Terhadap Jokowi

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata pembunuhan merupakan kata benda yang mempunyai arti proses, cara, perbuatan membunuh. Sedangkan kata karakter dalam tulisan ini juga merupakan kata benda yang berarti sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain; tabiat; watak. Sehingga arti pembunuhan karakter berdasarkan kata-kata pembunuhan dan karakter yang didapat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat diartikan sebagai proses, cara ataupun perbuatan membunuh terhadap sifat-sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), tabiat dan watak.

Khusus upaya pembunuhan karakter terhadap Jokowi dapat kita lihat dengan jelas pada akhir-akhir ini. Terlebih sejak Jokowi dicapreskan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 14 Maret 2014 yang lalu. Upaya yang sangat jelas dan dapat dinyatakan sebagai upaya yang sistematis guna hancurnya reputasi Jokowi.

Contoh upaya pembunuhan karakter terhadap Jokowi antara lain dengan disebutnya Jokowi sebagai capres boneka dan peristiwa yang paling aktual saat ini adalah terkait surat palsu yang mengatasnamakan Jokowi soal permintaan penangguhan pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Trans-Jakarta tahun anggaran 2013 (Media Indonesia, 3/6/2014). Untungnya tim hukum dari PDIP bergerak cepat dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut ke Bareskrim POLRI kemarin. Yang tentunya hal ini berguna agar jelasnya kasus aquo guna terjaminnya keadilan bagi Jokowi pada khususnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama upaya pembunuhan karakter ini dapat juga dilakukan melalui pers, yang tentunya pelanggaran atas delik pers dapat ditegakan melalui UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal penting lainnya adalah pembuhan karakter dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, ataupun fitnah bilamana sang pembunuh karakter tidak dapat membuktikan fakta-fakta atas hal yang dilontarkannya dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana-lah sebagai pengatur hukumnya terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. Sang pembunuh karakter pun dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bilamana menggunakan media online.

Oleh karenanya, penulis dan Kompasianer lainnya, mari kita hindarkan pembunuhan karakter terhadap siapa pun guna terhindarnya kita dari ancaman hukuman terkait hal tersebut. Yuk, kita menjadi pemilih yang cerdas dalam Pilpres nanti!

Salam keadilan… ;)


#Gerakan Melawan Lupa




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline