Lihat ke Halaman Asli

Upah dalam Perspektif Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


UPAH dalah hal yang krusial dalam hubungan kerja. Upah menjadi salah satu issue yang sering menjadi penyebab rusaknya hubungan harmonis antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Tidak hanya soal upah minimum yang menjadi “pertikaian” rutin tahunan, namun di level mikro (perusahaan) penerapan upah dan hak-hak pekerja/buruh terkait upah juga tidak kalah problematik. Oleh karena itu, penulis mencoba memaparkan upah dalam perspektif hukum. Tulisan ini diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi atau konflik pekerja/buruh dan pengusaha yang disebabkan oleh prinsip upah dan penerapannya.


Oleh karena ini adalah perspektif hukum, maka tulisan ini sepenuhnya didasari pada Undang-undang. Selain Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi acuan dalam tulisan ini adalah peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan ketenagakerjaan.


APAKAH UPAH ITU?


Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.


Maksudnya jika sudah ada di dalam perjanjian kerja, maka pembayaran upah dalam perjanjian kerja yang berlaku. Bila sudah dicantumkan di dalam kesepakatan, maka pembayaran upah dalam kesepakatan itu yang berlaku. Namun, jika tidak ada, baik di dalam perjanjian kerja maupun kesepakatan, maka pembayaran upah yang berlaku mengikuti ketentuan pengupahan yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini tentang upah minimum (termasuk upah minimum sektoral, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota).


APA HAK PEKERJA/BURUH TERKAIT PENGHASILAN?


Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini adalah prinsip dasarnya, yang melindungi pekerja/buruh atas penghasilan untuk memenuhi kehidupan yang layak.


SIAPA YANG MENENTUKAN UPAH?


Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Dalam hal ini pemerintah propinsi menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP). Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kota yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Minimum Sekotoral Kabupaten/Kota (UMSK). Adapun UMP, UMSP, UMK dan UMSK adalah berlaku khusus bagi pekerja/buruh lajang yang belum menikah dan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


Sedangkan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang sudah menikah atau telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun di level mikro, penentuan upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja/buruh atau penetapan sepihak oleh perusahaan (dalam hal belum ada serikat pekerja/buruh). Bagi pekerja/buruh tersebut tidak boleh didasarkan hanya pada UMP, UMSP, UMK atau UMSK.


APA SAJA KEBIJAKAN PENGUPAKAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline