Lihat ke Halaman Asli

Fajar Perada

seorang jurnalis independen

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PT Kawasan Berikat Nusantara telah memenangi gugatan perdata atas kepemilikan hak atas lahan di pelabuhan Marunda (Pier1, Pier 2 dan Pier 3) awal tahun ini. 

Namun usaha tergugat untuk terus menguasai lahan yang menjadi hak PT KBN menurut Perpers no. 11 tahun 1992 itu terus saja dilakukan. 

Pihak tergugat yang sudah kalah itu, yakni PT Karya Citra Nusantara, PT Karya Teknik Utama dan KSOP V Marunda ke KPK kini masih mengakukan kasasi. 

Jika kalah pun kemungkinan mereka akan melakukan peninjauan kembali atas kekalahan mereka. Intinya mereka ingin sekuat tenaga menguasai lahan yang menjadi hak dari PT KBN.  

PT Kawasan Berikat Nusantara kini melaporkan pihak tergugat tersebut ke KPK. Inti laporan agar KPK terus memantai proses peradilan baik yang ada saat ini, yaitu kasasi di Mahkamah Agung. 

Hal itu perlu dilakukan, menurut PT KBN, karena kemungkinan besar ada tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PT KBN yakni Hamda Zoelva.

Berikut ini adalah surat Hamdan Zoelva ke KPK yang meminta kasus tersebut agar terus dipantau:  

Kepada Yth

Keiua Komisi Pemberantasan Konrpsi Republik Indonesia

Jalan Kuningan Persada No:  4

Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline