PT Kawasan Berikat Nusantara telah memenangi gugatan perdata atas kepemilikan hak atas lahan di pelabuhan Marunda (Pier1, Pier 2 dan Pier 3) awal tahun ini.
Namun usaha tergugat untuk terus menguasai lahan yang menjadi hak PT KBN menurut Perpers no. 11 tahun 1992 itu terus saja dilakukan.
Pihak tergugat yang sudah kalah itu, yakni PT Karya Citra Nusantara, PT Karya Teknik Utama dan KSOP V Marunda ke KPK kini masih mengakukan kasasi.
Jika kalah pun kemungkinan mereka akan melakukan peninjauan kembali atas kekalahan mereka. Intinya mereka ingin sekuat tenaga menguasai lahan yang menjadi hak dari PT KBN.
PT Kawasan Berikat Nusantara kini melaporkan pihak tergugat tersebut ke KPK. Inti laporan agar KPK terus memantai proses peradilan baik yang ada saat ini, yaitu kasasi di Mahkamah Agung.
Hal itu perlu dilakukan, menurut PT KBN, karena kemungkinan besar ada tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PT KBN yakni Hamda Zoelva.
Berikut ini adalah surat Hamdan Zoelva ke KPK yang meminta kasus tersebut agar terus dipantau:
Kepada Yth
Keiua Komisi Pemberantasan Konrpsi Republik Indonesia
Jalan Kuningan Persada No: 4
Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi