Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi. Bencana alam dapat berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, baik yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Sistem kesehatan di Indonesia masih belum sepenuhnya siap menghadapi bencana alam. Hal ini terlihat dari berbagai kekurangan yang masih ada, seperti: belum tersedianya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kementerian Kesehatan pasca diterbitkannya Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023; ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang terbatas, terutama di daerah-daerah rawan bencana; kualitas pelayanan kesehatan yang belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil; kekurangan tenaga kesehatan, terutama tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi khusus untuk menghadapi bencana alam. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya dalam penguatan sistem kesehatan bencana di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana alam dan sepanjang tahun selalu mengalami berbagai macam bencana alam. Hal ini terjadi karena letak geografis dan iklim tropis yang dimiliki Indonesia. Setiap tahun, Indonesia mengalami berbagai macam bencana alam, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, hingga kekeringan.
Tahun 2023 periode Januari hingga pertengahan Desember, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) mencatat telah terjadi bencana sebanyak 4.852 dengan rincian 1.801 kebakaran hutan dan lahan, 1.117 banjir, 1.135 cuaca ekstrim, 568 tanah longsor, 168 kekeringan, 31 gelombang panas dan abrasi, 29 gempa bumi dan 3 bencana erupsi gunung api yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Bencana alam dapat menyebabkan gangguan terhadap sistem kesehatan seperti kerusakan infrastruktur kesehatan, pasokan obat-obatan dan peralatan medis yang dapat terganggu hingga kekurangan tenaga kesehatan yang dapat memperlambat penanganan korban bencana alam. dampak bencana lainnya dapat terjadi berbagai macam penyakit, hingga kematian.
Dampak bencana alam terhadap kesehatan yang dicatat BNPB RI periode Januari hingga pertengahan Desember 2023 yaitu 5.754 mengalami luka-luka dan 257 meninggal dunia.
Pemerintah dituntut untuk turun tangan secara langsung untuk melakukan upaya penguatan sistem kesehatan dalam menghadapi bencana alam.
Penguatan sistem kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan sistem kesehatan dalam menghadapi bencana alam. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pembuat kebijakan dan Pemerintah ialah munculnya poin kesehatan Bencana dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada bagian Kesembilan Belas mulai dari Pasal 109 hingga 111.
Namun, pasca terbitnya Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan peraturan secara khusus yang terkait dengan kesehatan bencana.
Padahal jika ditilik lebih dalam, peraturan terkait penyelenggaran kesehatan pada kondisi bencana sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat banyaknya kejadian bencana yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Bahkan bencana-bencana yang terjadi berdampak cukup serius terhadap kesehatan masyarakat.
Beberapa upaya lain juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia adalah dengan menggagas program transformasi kesehatan Indonesia dengan poin transformasi sistem ketahanan kesehatan.
Namun, hal ini perlu dilakukan optimalisasi dengan turunan dari Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait sistem kesehatan dalam menghadapi bencana.