Kebutuhan pangan (baca : beras) merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Sepertinya hal ini tidak dipungkiri oleh siapapun. Hampir setiap hari, selalu ada nasi di meja makan kita. Ditemani oleh sekian macam jenis lauk yang menggoda selera. Untuk mendapatkan rasa kenyang itu, semua orang rela merogoh koceknya untuk mendapatkan beras.
Bagi masyarakat menengah ke atas, tidak masalah mau berapapun harga beras, tetap akan terbeli demi tersedianya nasi enak dan wangi di meja makan. Mereka tinggal memilih jenis beras yang ingin dikonsumsi. Pulen atau pera, putih atau merah atau hitam, kemasan atau curah, dan syarat-syarat lainnya.
Bagaimana dengan masyarakat yang belum beruntung atau dengan istilah masyarakat berpendapatan rendah?
Pangan Untuk Rakyat
Pemerintah tidak tinggal diam. Demi tersedianya beras untuk rakyatnya, Pemerintah menyiapkan stok beras yang cukup, menyebarkan sampai ke seluruh penjuru Indonesia, dan kemudian mengirimkan sampai ke lokasi yang dekat dengan keluarga yang membutuhkannya.
Maka ada program-program bantuan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk menyediakan pangan (termasuk beras) bagi mereka yang belum beruntung.
Sampai dengan tahun 2017, Pemerintah melaksanakan program Rastra bersubsidi yang menyediakan beras bagi rumah tangga sasaran/keluarga penerima manfaat dengan jumlah alokasi 15 kg/keluarga per bulan dan harga tebus Rp.1.600/kg atau Rp.24.000/bag (isi 15 kg). Selisih harganya merupakan subsidi dari Pemerintah.
Pelaksanaan program ini dilakukan di seluruh Indonesia yang terkoordinasi harmonis dengan Pemerintah Daerah setempat sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan dan Perum BULOG dalam penyiapan berasnya sebagai bagian yang utuh dari program pembelian gabah beras dalam negeri untuk menjaga tingkat harga produsen/petani dan outlet bagi penugasan pengelolaan stok beras nasional.
Masyarakat berpendapatan rendah dalam program Rastra subsidi ini cukup terbantu, karena dengan Rp.24.000 mereka sudah mendapatkan 15 kg beras, sehingga sisa kebutuhannya (asumsi satu rumah tangga butuh 40 kg) hanya sebanyak 25 kg yang harus mereka beli ke pasar.
Dengan harga Rp.9.450/kg (Harga Eceran Tertinggi di wilayah I), maka keluarga tersebut hanya menambah Rp236.250. Atau dengan kata lain untuk kebutuhan berasnya sebulan mereka hanya mengeluarkan Rp260.250 saja (Rp.24.000 + Rp.236.250).
Tahun 2018 (dan sebagian sudah mulai diujicobakan di tahun 2017), Pemerintah mengganti program Rastra subsidi dengan bantuan pangan non tunai (BPNT). Ide mulia BPNT adalah memberikan uang yang cukup bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membeli beras dan pangan lain yang sesuai dengan preferensinya. Jumlah uang yang diberikan kepada KPM adalah sejumlah subsidi yang diberikan pada program Rastra subsidi.