Lihat ke Halaman Asli

Fenomena Media Internet Bagi PR

Diperbarui: 6 Desember 2017   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Ketika kita ingin mengetahui apa itu prinsip dasar Public Relations, perlu diketahui bahwa prinsip Public Relations tanpa paksaan, membebaskan, harus memotivasi, menyadarkan, inovatif dengan berbagai inovasi, inisiatif, dan banyak akal. Public Relations berfungsi juga memanage, mengembangkan hubungan baik antar lembaga dengan publiknya baik internal maupun eksternal.  Menurut  pakar Public Relations, Roberto Simoes proses interaksi menciptakan opini publik sebagai input yang mengguntungkan kedua belah pihak.

Langkah Public Relations dalam melaksanakan fungsinya harus memiliki tujuan organisasi yang jelas, membuat konsep kualitas produk atau jasa jadi, seorang PR harus tau kelebihan atau kekurangan produknya. Jika ada yang bertanya bagaimana menjadi seorang PR ideal langkah pertama adalah sebagai berikut: 

Meminta pelayanan direksi, dalam hal ini PR harus tau informasi selengkap-lengkapnya, berhubungan dengan kebijakan-kebijakan direksi.

Memberi kesempatan direksi, memberi ide, usulan dan kritik.

Mengembil inti pertemuan (harus ada kesimpulan)

Memilih media yang tempat.

Syarat mental PR harus memiliki kejujuran, integritas, loyalitas. Seorang PR juga harus bertugas menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas penyampain informasi kepada publik, memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum atau masyarakat,dan dapat memperbaiki citra organisasi. Informasi yang di hasilkan, di simpan, di kelola, di kirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan pelanggaran dan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan penyenggaran negara. Badan publik Publik Relations, eksekutif, yudikatif, legislatif dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Kewajiban Badan Publik (Pasal 7 UU 14/2008)

Menyediakan 

Menetapkan standar prosedur oprasional

Menunjuk dan mengangkat PPID

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline