Lihat ke Halaman Asli

Epa Elfitriadi

Belajar dan Berbagi..

Menyoal Usia Pendidikan: Jangan Baligh Sebelum Aqil

Diperbarui: 15 Januari 2020   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wajah dunia pendidikan Indonesia hingga kini masih tercoreng oleh berbagai kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun. Banyak kasus kriminalitas seperti perampokan, pemerkosaan, pengedaran dan pemakaian narkoba hingga pembunuhan, pelakunya berusia di bawah 18 tahun. 

Padahal pada usia tersebut, mereka masih memiliki kewajiban untuk sekolah. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk bergaul dan menjaga pergaulan sesuai norma dan aturan yang berlaku. 

Oleh karena itu kasus-kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun telah menjadi masalah sosial yang sangat memprihatinkan dan merugikan masyarakat dalam berbagai aspek.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kepulauan Meranti Riau. Hingga Maret 2018 pihak Kepolisian Meranti telah menangkap lima orang anak berusia rata-rata 13-17 tahun yang menjadi kaki tangan bandar narkoba (liputan6.com). 

Bahkan Sitti Hikmawatty, Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana dikutip news.okezone.com Selasa (6/3/2018) mencatat ada sebanyak 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia menjadi pecandu narkoba.

Kasus lain sebelumnya, di Semarang Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2018), dua orang pelajar SMKN berinisial IB dan TA (15 tahun), merampok dan membunuh sopir taksi online dengan pisau belati kemudian membuang korban di jalanan. 

Tahun sebelumnya, di Cilincing Jakarta Utara, Sabtu (8/4/2017), seorang berinisial AG (17 tahun) bersama keempat temannya "memalak" (merampas harta) dan menikam seorang sopir truk dengan kerambit hingga terluka parah (detik.com). 

Beberapa hari sebelum itu, Jumat (31/3/2017), seorang pelajar SMA Taruna Nusantara Magelang Jawa Timur, AMR (16 tahun) dengan sadar menusukkan pisau ke leher temannya hingga tewas (kompas.com). 

Satu tahun sebelumnya, yaitu tahun 2016, Yuyun (14 tahun), seorang pelajar SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh secara keji oleh sejumlah lelaki. Tujuh orang diantara pelaku tersebut masih berstatus anak-anak. Pelaku lainnya berusia 19-23 tahun. Di Tangerang Banten, RA (15 tahun) bersama dua temannya memperkosa dan membunuh dengan keji seorang karyawati pabrik plastik (tempo.co).

Kasus-kasus di atas memang cukup memprihatinkan diantara banyak kasus lain yang serupa. Banyak kalangan yang merasa heran dan tidak percaya, anak yang masih berumur belasan tahun mampu melakukan tindakan kejahatan sekeji itu. 

Namun demikian, kasus tersebut adalah fakta yang tidak dapat dibantah, diantara sekian banyak kasus yang semua pelaku kejahatan sadis itu masih disebut anak-anak. Fakta ini semakin nyata melihat data Ditjen Pemasyarakatan yang dipublikasikan melalui http://smslap.ditjenpas.go.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline