Lihat ke Halaman Asli

Cara Pembagian Warisan dalam Islam

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam ajaran agama islam pembagian warisan sudah ditentukan dengan baik, agar tidak ada permasalahan antara keluarga danagar tidak terjadi permasalahan yang akhirnya akan berujung dengan permusuhan. Jadi untuk lebih detailnya saya akan memberikan seditik penjelasan tentang pembagian warisan dalam hukum islam.

Ada banyak cara untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris. Salah satunya adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulatyang digunakan untuk membagi harta warisan. Caranya adalah sebagai berikut:

1.Jika ahli warishanya terdiri dari ahli waris ashabah binafsih, maka asal masalahnya sejumlah ahli waris yang ada misalnya: ahli waris terdiri dari 50 oarang anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 5 cara pembagian warisannya langsung dibagi 5, dan masing-masing ahli warisannya mendapat satu bilangan.

2.Jika ahli waris terdiri dari ahli waris ashabah laki-laki dan perempuan, makauntuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua. Misalnya: ahli waris terdiri dari 4 orang anak laki-lakidan 3 orang anak perempuan, maka cara mencari asal masalahnya adalah (4x2)+3=11 cara pembagian harta warisannya: harta bibagi 11, untuk anak laki-laki masing-masing 2 babian dan masing-masing anak perempuan 1 bagian.

3.Jika ahli warisnya 10 orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya adalah angka penyebut bagian ahli waris yang bersangkutan.

Seperti itulah salah satu cara pembagian warisan, saya harap, dengan adanya tulisan saya ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada kesalahan saya harap dimaklumi, karena saya saat ini dalam masa-masa belajar.

Semoga Bermanfaat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline