Lihat ke Halaman Asli

Eny Choi

Ganbatte Bushido

Puluhan KPM dan Pendamping PKH Mengikuti Sosialisasi Izin Usaha

Diperbarui: 12 April 2022   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama SDM PKH Jombang (dokpri)



Kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko (oss -- rba) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Jombang hari Kamis, 31 Maret 2022 berlangsung dengan lancar. Dilaksanakan di gedung Aula Dinas Pendidikan 2 Kabupaten Jombang mulai pukul 09.00 sampai selesai. Undangan yang mengikuti total ada 70 peserta terdiri dari 20 SDM PKH dan 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta 30 dari Dinas terkait mengikuti dengan serius hingga acara selesai. Undangan adalah para pelaku usaha jadi sangat membutuhkan informasi ini.
Acara ini secara langsung dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Jombang Ibu Dra. Wor Windari,M.Sc. Memberikan dua materi untuk peserta sosialisasi yakni kebijakan  perizinan berusaha berbasis resiko dan implementasi teknis oss rba . Mendatangkan pembicara dari PT Sucofindo Surabaya Bapak Suryo Sularso S.Kom, dan moderatornya Bapak Supadi, S.H., M.Si.
Maksud diselenggarakannya sosialisasi  adalah memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman baik secara regulasi maupun teknis kepada peserta tentang aplikasi oss rba. Sedangkan tujuannya adalah yang pertama meningkatkan kualitas pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Jombang dalam fasilitasi kemudahan berusaha. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  peserta terkait aplikasi oss rba, ketiga  meningkatkan realisasi investasi penanaman modal serta meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha.
Banyak Informasi yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko (oss -- rba) ini salah satunya adalah tentang diberikannya media layanan konsultasi secara online. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha yang mungkin membutuhkan banyak informasi dan panduan dalam menerbitkan ijin usaha sebagai legalitas perusahaan, tahapannya dan lain sebagainya. Karena beberapa hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah adanya tingkat resiko yang akan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan. Hal ini untuk menjaga legalitas usaha, standar nasional serta jaminan halal produksi agar bisa dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat secara aman. Usaha ini akan terus diawasi baik secara rutin maupun berkala. Pengawasan rutin melalui Laporan Pelaku Usaha dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB yang memuat perkembangan kegiatan usaha.
Sanksi administratif akan diberikan secara bertahap kepada pemilik usaha jika melanggar aturan sesuai dengan pelanggarannya. Pertama peringatan tertulis Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil. Kedua penghentian sementara dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan. Ketiga, Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang. Sanksi dieknakan secara berjenjang, sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.
Demikian hasil Sosialisasi yang memang tidak bisa dituliskan secara detail karena memang banyak hal yang masih harus didiskusikan. Silahkan bagi yang masih merasa bingung dan ingin kejelasan untuk meminta panduan secara online, melalui telepon di nomor 169, Email
kontak@oss.go.id , media sosial Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan whatsapp atau bertatap muka secara langsung di kantor pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Jombang.

Semangat SDM PKH yang disuport oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang serta all SDM PKH Jombang  mengajak Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) karena tujuan dari Program Keluarga Harapan adalah meningkatkan kualitas hidup agar bisa mandiri sehingga bisa keluar dari bantuan sosial Pemerintah. SDM PKH SIP, santun integritas professional KPM PKH mandiri produktif sejahtera.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline