Lihat ke Halaman Asli

Profesi Guru

Diperbarui: 24 September 2022   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PROFESI GURU

Profesi guru adalah sebuah bidang pekerjaan khusus yang memerlukan bakat minat dan panggilan jiwa. Maksudnya : profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prisnsip-prinsip, karena profesionalitas adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang pendidik menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, kecakapan yang memenuhi standart mutu dan norma tertentu. Guru sebagai tenaga professional bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai persyaratan untuk setiap jenis pendidikan tertentu.Dalam jiwa guru harus tumbuh rasa asih asuh karena sebagai pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar memmbimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sehingga semua tujuan dari pendidikan dapat tercapai.

Guru harus mempunyai komitmen tinggi dalam meningkatkan keamanan dan akhlak mulia dan ketaqwaan. Maksudnya : Menjadi guru tidak cukup sekedar untuk memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga memerlukan seperangkat ketrampilan dan kemampuan khusus dalam bentuk penguasaan kompetensi guru, sesuai dengan kualifikasi jenis dan jenjang pendidikannya. Tugas utama guru sebagai pendidik, pembimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi akan efektif jika guru memiliki derajat professional tertentu yang tercermin dari komitmen kompetensi, kemahiran, kecakapan, ketrampilan yang memenuhi standard mutu, peka terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berpegang teguh pada akhlak mulia dan ketagqwaan kepada Tuhan YME

Guru harus memiliki bekal keilmuan yang kokoh untuk menangani anak didik Maksudnya : Guru harus memiliki kompetensi-kompetensi untuk bisa mengajar anak didik antara lain kompetensi pedagogi dalam melakukan perancangan dan pengevaluasian pembelajaran, kompetensi kepribadian yang berakhlak mulia menjadi contoh teladan anak didiknya, kompetensi profesional yang mencakup  penguasaan materi yang luas dan mendalam sehingga mudah dipahami akan materi yang diajarkan pada anak didiknya, dan kompetensi sosial. Seorang guru harus mampu memberikan pengajaran yang baik dan mudah diterimah oleh anak didik. Bisa menentukan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik anak didik untuk menstransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki memberikan pengalaman, memaksimalkan pengetahuan daan perkembangan anak, memahami setiap individu anak didik, mempunyai kreatifitas tinggi untuk  mewujudkan  tujuan dari pendidikan.

                                                           

Penulis,

 Eny Ariyanti, S.E., S.Pd.

 Guru Pendidikan Anak Usia Dini

 (TK Sartiasari -- Surabaya)

 Email: ennyariyanti09@gmail.com

 2019

                                                                       

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline