Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Proses Alih Status ITAS ke ITAP Sponsor Istri WNI

Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image pixabay.com

Haloo apa kabar?

ITAP suami saya sudah approved nihh..

Melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya mengenai Visa dan izin tinggal WNA, kali ini saya lanjut ke proses alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Apa saja yang diperlukan, simak dibawah ini, yang paling penting siapkan mental dengan kesabaran yang lebih, terutama di situasi Pandemi seperti ini.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) suami saya sudah berakhir sejak 10 Agustus 2021. Dua bulan sebelum berakhir saya segera mengajukan alihstatus ITAS ke ITAP. Saya memang lebih cepat mengajukan karena mengingat masa Pandemi, terlebih dengan penyekatan-penyekatan yang diberlakukan, membuat jam kerja Kantor Imigrasi terbatas, belum lagi penutupan-penutupan yang beberapa kali dilakukan kantor imigrasi sehubungan dengan sterilisasi karena Covid. Saya antisipasi downtimes tersebut dengan mangajukan-nya lebih cepat.

Saya mengajukan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur sesuai domisili saya sebagai Sponsor/Penjamin.

  • ITAP diajukan paling lambat 30 hari sebelum ITAS habis masa berlakunya
  • Usia Perkawinan paling singkat dua (2) tahun

Syarat dokumen untuk mengajukan alih status ITAS ke ITAP untuk subjek WNA yang menikah dengan  Warga Negara Indonesia, sesuai edaran copy dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur, sebagai berikut :

  1. Form Perdim 24 & 25 ada di kantor Imigrasi
  2. Surat Permohonan perihal alih status ITAS ke ITAP dari Sponsor
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan Dari Sponsor
  4. Surat Pernyataan Integrasi diisi dan ditandatangani WNA
  5. Copy KTP Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  6. Copy KK Sponsor dan Asli untuk ditunjukkan
  7. Copy Buku nikah / Akte nikah dan Asli untuk ditunjukkan
  8. Surat Keterangan masih terikat pernikahan dari Kelurahan
  9. Copy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Copy ITAS terakhir
  11. Copy Paspor dan Stamp Ijin Tinggal yang terdapat didalam Paspor
  12. Asli Paspor

Tarik nafas sebentar dan kerjakan satu persatu, percayalah, ini gak ada apa-apanya dibanding deg-degan nunggu ITAP disetujui, lamaaaa dan panjaaaanng.. sementara ITAS sudah expired. Bila ternyata ITAP ditolak dan maka dianggap overstay? Hitung saja satu jeti dikali (paling sedikit) 60 hari, berapa jeti  ituuuuu..

Belum lagi Pengurus RT setempat nanyain terus KAPAN VAKSIN?

Hhrfffff! Pegimane mau Vaksin! 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline