Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Cara Mengurus SIM Hilang di SATPAS SIM Daan Mogot

Diperbarui: 18 Mei 2021   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

source: Pixabay

Beberapa waktu lalu saya kehilangan SIM A plus kartu E Toll yang kemungkinan besar 'molos' dari dompet.

Kok bisa? Ya bisa saja, karena saya naruh kartu-kartu tersebut dalam celah kartu didalam dompet, dan bisa aja jatuh atau molos saat saya repot. Biasanya setelah belanja, kan buka-buka dompet untuk bayar. Saya sih curiga saat itu.

Sudah saya tanyakan ke supermarket-supermarket tempat saya biasa belanja, saya tanya ke informasi, barangkali nemu SIM A saya disekitaran supermarket ituhh.

Kalo kartu E Toll bisa beli lagi, tapi SIM A "ealahhhh.. soro Lur"

Karena bikin SIM yang hilang tidak bisa dibuat di Samsat setempat, apalagi Samsat mobil keliling, tapi harus dilakukan Samsat pusat, JL  Daan Mogot. Dan apabila tidak punya poto copy dari SIM yang hilang tersebut, maka dianggap bikin baru.

Wadidawwww, tau sendiri bikin SIM baru ribetnya kayak apa.

Nah saya kebetulan masih punya poto copy dari SIM yang hilang tersebut, jadi ga dianggap bikin baru yang harus menjalani tes tertulis dan tes lapangan, cukup kasih data-data, seperti copy SIM, copy KTP dan surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Prosesnya begini:

Datangi Polsek setempat untuk melaporkan kehilangan SIM, bawa copy SIM dan copy KTP, nanti petugas kepolisian akan membuatkan Surat Laporan Kehilangan.

Datangi Samsat pusat di Jalan Daan Mogot (kebetulan saya area Jakarta) bawa sekitar 3 lembar copy SIM dan 5 lembar copy KTP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline