Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Menjadi Penjamin/Sponsor bagi Orang Asing

Diperbarui: 7 Juni 2021   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Penjamin atau Sponsor adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia

Setiap Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia WAJIB memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

Kewajiban Penjamin adalah :

  1. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama berada di wilayah Indonesia
  2. Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil (kelahiran, kematian, pernikahan), status keimigrasian dan perubahan alamat
  3. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia, apabila orang asing tersebut :
  • Telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya
  • Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kita harus memahami dulu aturan-aturannya sebelum mendaftarkan diri sebagai Penjamin /Sponsor bagi orang asing.

Baca juga: Pengakuan Perkawinan antara WNA dan WNI Menurut Perspektif Hukum Perdata

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan diri secara Online ke Dirjen Imigrasi. Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :

Siapkan dokumen-dokumen Penjamin sbb:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran

Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 50 Kb maksimum 400 kb.

Masuk ke imigrasi.go.id

Di beranda klik Visa Online.

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline