Beberapa pertanyaan masuk ke Inbox saya, supaya lebih bermanfaat untuk banyak orang, baiknya saya share disini.
Q : Untuk keperluan MENIKAH DI INDONESIA, WNA datang pakai Visa apa?
A : Di Indonesia tidak ada visa khusus untuk menikah. Jadi silahkan datang dulu ke Indonesia, baik dengan visa VOA atau Visa Kunjungan lain. Mengenai bagaimana WNA bisa menikah dengan warga negara Indonesia, di Indonesia, itu beda peraturan lagi.
Q: Apakah calon saya bisa langsung datang ke Indonesia dengan Visa On Arrival (Visa kunjungan saat kedatangan) ?
A : BISA, asalkan calon Anda adalah warga negara dari negara yang tersebut di bawah ini :
Q : Calon saya warga negara PAKISTAN, katanya tidak usah pakai sponsor dan bisa langsung pakai Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) ?
A : Tidak bisa, harus pakai Visa kunjungan lain.
Pakistan saat ini belum masuk kategori negara yang bisa pakai VOA. FYI, Pakistan baru lepas dari kategori negara CALLING VISA per 2017.
Yang dimaksud negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Saat ini yang masih dalam kategori itu adalah : Afghanistan; Guinea; Israel; Korea Utara; Kamerun; Liberia; Nigeria; dan Somalia;
Q : Bagaimana caranya saya mendatangkan calon saya warga negara PAKISTAN ke Indonesia, pakai visa apa?
A : Pakai Visa kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A