Setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia ada 3 cara alternative, yaitu :
1. Pakai Visa Kunjungan
2. Pakai BVK -- Bebas Visa Kunjungan
3. Pakai VOA - Visa On Arrival
Untuk cara nomor 1 silahkan lihat artikel saya yang judulnya Visa Sosial Budaya -- Indeks visa 211A, yang saya posting setelah artikel ini.
Jadi disini uraian mengenai BVK -- Bebas Visa Kunjungan dan VOA Visa On Arrival, serta cara perpanjang VOA.
BEBAS VISA KUNJUNGAN - BVK
Visa-exemption (bebas visa), atau di web Imigrasi lebih dikenal dengan sebutan BVK -- Bebas Visa Kunjungan. Ini adalah fasilitas yang membebaskan WNA dari kewajiban akan visa. Dengan kata lain : "Tanpa Visa" atau "Tidak Perlu Visa".
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari Warganegara Tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Daftar Warga negara tertentu dimaksud, sesuai dengan web Imigrasi per January 2020, ada 169 negara, List-nya sebagai berikut :
Afrika selatan, Albania, Aljazair, Amerika serikat, Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Arab Saudi , Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan.
Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belanda, Belarusia, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burkina faso, Burundi. Ceko, Chad, Chili.
Denmark, Dominika (persemakmuran).
Ekuador, El savador, Estonia.
Fiji, Filipina, Finlandia.
Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guetamala, Guyana
Haiti, Honduras, Hongaria, Hongkong (SAR).
India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia.
Jamaika, Jepang, Jerman.
Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kepulauan marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Korea selatan, Kosta rika, Kroasia, Kuba, Kuwait, Kyrgyzstan.
Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liecthienstein, Lithuania, Luksemburg.
Macao (SAR), Madagaskar, Makedonia, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mesir, Moldova, Monako, Mongolia, Mozambik, Myanmar.
Namibia, Nauru, Nepal, Nikaragua, Norwegia. Oman
Palu, Palestina, Panama, Pantai gading, Papua nugini, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Puerto rico. Qatar
Republik dominika, Romania, Rusia, Rwanda.
Saint kitts dan navis, Saint lucia, Saint vincent dan grenadis, Samon, San marino, Sao tome dan principe, Selandia baru, Senegal, Serbia, Scychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri lanka, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss.
Taiwan (Chinese Taipei), Tajikistan, Tahta suci vatikan, Tanjung verde, Tanzania, Thailand, Timor leste, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Tiongkok.
Uganda, Ukraina, Uni emirate Arab, Uruguay, Uzbekistan.
Vanuatu, Venezuela, Vietnam, Yordania.
Yunani, Zambia, Zimbabwe.
Jadi silahkan cek, apabila teman atau relasi Anda masuk dalam warga negara yang tersebut diatas, bisa masuk Indonesia TANPA VISA.
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan bagi WNA pengguna Bebas Visa Kunjungan ini, bahwa keluar masuk Indonesia dengan BVK ini hanya bisa melalui 29 Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai berikut :
Adi Soemarmo, Surakarta ; Adi Sucipto, Yogyakarta ; Ahmad Yani, Semarang ; Bandara International Lombok, Mataram ; Belitung, Tanjung Pandan ; Binaka, Sibolga ; El Tari, Kupang ; Frans Kaisiepo, Biak ; Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta ; Hang Nadim, Batam ; Husein Sastranegara, Bandung ; I Gusti Ngurah Rai, Bali ; Juanda, Surabaya ; Kuala Namu, Medan ; Maimun Saleh, Sabang ; Minangkabau, Padang ; Mopah, Merauke ; Mozes Kilangi, Tembaga Pura ; Pattimura, Ambon ; Polonia, medan ; Sam ratulangi, manado ; Sepinggan, Balikpapan ; Soekarno Hatta, Banten ; Sultan Hassanudin, Makassar ; Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh ; Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang ; Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru ; Supadio, Pontianak ; Tarakan, Tarakan
Masa berlaku visa 30 hari (bukan satu bulan), terhitung dari tanggal paspor dicap oleh petugas imigrasi. Setelah 30 hari WNA harus meninggalkan Indonesia.
Menurut beberapa referensi, jika melebihi batas waktu tersebut, ada denda yang harus dibayarkan sebesar 300 ribu per hari (plus menyertakan bukti dokumentasi, seperti misalnya karena sakit, ketinggalan pesawat, dan lain-lain).
Bebas Visa Kunjungan ini TIDAK bisa diperpanjang. Jadi kalau WNA memang berencana tinggal lebih lama dari 30 hari di Indonesia lebih baik pakai VISA ON ARRIVAL.
VISA ON ARRIVAL - VOA
Atau Visa Kunjungan saat kedatangan. Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia.
Syarat untuk bisa dapat VOA ini sebagai berikut :
1. Masa berlaku passport 6 bulan
2. Tiket pulang pergi
3. Warga negara dari negara dalam List dibawah ini :
Daftar negara pengguna Visa On Arrival - VOA, sesuai web Imigrasi per January 2020 :
South Africa, Algeria, USA, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Netherlands, Brazil, Bulgary, Czech, Cyprus, Denmark, UAE, Estonia, Fiji, Finland, Hungari, India, England, Ireland, Iceland, Italy, Japan, Germany, Canada, South Korea, Kuwait, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemberg, Maldives, Malta, Mexico, Egypt, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, France, Poland, Portugal, Qatar, China, Romania, Russia, Saudi Arabia, New Zealand, Slovakia, Slovenia, Spain, Suriname, Sweden, Switzerland, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Greece, Andorra, Belarusia, Croatia, Seychelles, Papua New Guinea, Armenia.
Visa kunjungan saat kedatangan ini diberikan dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Prosesnya mudah, hanya perlu mengurusnya di bandara ketika tiba. Dan membayar 35 USD (January 2020).
CARA PERPANJANGAN VISA ON ARRIVAL
Sesuai dengan PERMENKUMHAM NOMOR 27 TAHUN 2014), Perpanjangan, diajukan oleh warga negara asing yang telah memiliki visa kunjungan atau visa kunjungan saat kedatangan (VOA).
VOA yang hanya berlaku sampai 30 hari, bisa diperpanjang satu kali lagi, yaitu 30 hari berikutnmya, jadi total tinggal selama 60 hari.
Perpanjangan VOA sebaiknya diajukan sekitar 1 minggu sebelum masa berlaku VOA habis. Perpanjangan memakan waktu proses paling lama sekitar 1 minggu.