Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Melihat Kembali Pernikahan antar Bangsa

Diperbarui: 26 Februari 2019   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

credit to : finder.com.au

Belakangan ini media sosial bertebaran photo-photo manis pernikahan Aura Kasih dan suaminya Eryck Amaral yang berkebangsaan Brazil.

Sebelumnya netizen dibuat patah hati dengan pernikahan Raisa dan Hamish Daud yang berkebangsaan Australia.  Kemudian tak lama menyusul Laudya Cintya Bella dan Engku Emran yang berkebangsaan Malaysia.

Pernikahan antar bangsa tidaklah seribet yang dibayangkan, asalkan dijalankan sesuai aturan yang berlaku di kedua negara bersangkutan.

Menikah dengan pasangan berkebangsaan asing, terutama bila dilaksanakan di Indonesia, bukanlah perkara menikah antar keluarga besar keduabelah pihak saja, tapi juga melibatkan consular dari negara asing bersangkutan, serta pelaporan ke Polres setempat dimana pihak WNI berdomisili.

Pernikahan Muslim di KUA maupun non muslim di Catatan Sipil persyaratan dokumen yang diperlukan sama, seperti sebagai berikut :

Dari pihak pengantin WNA :

  • Birth certificate / Akta lahir
  • Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai).
  • Untuk yang single tidak perlu memberikan surat single, pihak kedutaan tentunya memiliki data-data warga negaranya.
  • Paspport
  • Surat keterangan dari kedutaan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI )
  • Surat keterangan dari kepolisian POLRES (Surat Tanda Melapor / STM )
  • Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar

Birth certificate dan Dissolution married certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah.

Certificate of No impedement to marriage (CNI) di keluarkan dari consular section-kedutaan negara WNA yang bersangkutan, di ajukan sendiri secara personal oleh calon yang WNA.

Melihat isi surat ijin dari kedutaan tersebut artinya pihak consular sudah mencek pernyataan dan kebenaran dokumen yang diserahkan oleh applicant, sehingga pihak kedutaan bisa mengeluarkan surat ijin atau biasa disebut Certificate of No impedement to marriage atau CNI.

Biasanya pihak consular segera memberikan surat ijin tersebut apabila tidak ditemukan masalah pada dokumen yang dilampirkan.

Selain itu dengan mendapatkan ijin kemudian menikah di Indonesia dengan WNI, khusus bagi warga negara Australia, bahwa sejak 7 April 1986, peraturan baru diberlakukan di Australia untuk pengakuan hukum atas perkawinan yang telah terjadi di luar negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline