Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environtment Day diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat serta ajakan untuk melestarikan bumi.
Wujud aksi dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Environmental Green Society (salah satu komunitas pegiat lingkungan Kota Malang) bersama Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Filkom Greeneration menggelar aksi clean up & brand audit (4/6/2023) di Sungai Gang Kepuh Kota Malang. Aksi ini sebagai perwujudan dari tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 yang dikutip dari situs World Environtment Day yaitu "Beat Plastic Pollution". Tema ini menjadi pengingat bahwa tindakan masyarakat terhadap polusi plastik adalah hal yang penting.
Sungai Gang Kepuh Kota Malang merupakan salah satu aliran anak Sungai Brantas yang mengalir di tengah pemukiman padat penduduk di Kota Malang. Tingginya aktivitas penduduk di sepanjang aliran sungai menimbulkan banyaknya timbunan-timbunan sampah baik di tengah maupun di bantaran sungai.
Aksi Clean up & Brand Audit dengan Tema "Which's the most?" ini bertujuan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kebersihan sungai sekaligus ajang kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sungai dari sampah. Selain itu, aksi brand audit ini juga dapat dijadikan bahan advokasi terhadap produsen-produsen kemasan non-degradable yang mengotori lingkungan.
Hasil dari kegiatan ini berupa sampah yang terkumpul seberat 200 Kg yang didominasi plastik sekali pakai dan produk kemasan plastik. Sampah yang terkumpul kemudian dipilah untuk dilakukan brand audit. Berdasarkan brand audit terhadap 340 sampah yang terkumpul teridentifikasi Top 3 Polluters yaitu Wings 24,1%, Unilever 10,6%, dan 9,7% serta produsen lain 55,6 % dengan didominasi oleh produk Food Packaging
Salah satu Mahasiswa Universitas Brawijaya mengatakan "Saya jadi dapat ilmu baru dari kegiatan brand audit ini, kalau sampah kemasan dapat dipiliah berdasarkan produsen maupun jenis plastik penyusunya". Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 bahwasanya produsen memiliki tanggung jawab mengelola barang yang diproduksinya yang sulit terurai.