Lihat ke Halaman Asli

Entin Suhartini

Mahasiswi Jurnalistik

Larangan Nikah Beda Agama dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 18 Mei 2024   00:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: https://images.app.goo.gl/FWkeAyAts3EJ3woR8 gambar

Pernikahan, adalah sebuah institusi yang melibatkan ikatan emosional, spiritual, dan sosial, sering kali menjadi subyek diskusi yang kompleks, terutama ketika agama terlibat. Salah satu isu yang memicu perdebatan luas adalah larangan menikah antara individu dengan keyakinan agama yang berbeda. Dalam banyak masyarakat dan agama, larangan ini memiliki landasan yang kuat, yang berasal dari pandangan Islam dan pendapat para ulama.

Dalam Islam, perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan masyarakat tentang hukum perkawinan beda agama, yaitu perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum dan konsekuensi dari larangan nikah beda agama dalam Islam.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Dalam ajaran Islam, nikah beda agama dilarang secara tegas. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 221,

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran".  Ayat ini menjelaskan bahwa hanya perempuan yang memeluk agama Islam yang boleh dinikahi oleh seorang Muslim.

Pendapat Ulama

Para ulama Islam juga memiliki pendapat yang konsisten dengan ajaran Al-Qur'an. Mereka berpendapat bahwa nikah beda agama tidak sah dan dilarang. Imam Ibnu Taimiyyah, misalnya, memandang bahwa hukum menikahi wanita non-Muslim yang mempersekutukan Allah adalah haram. Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa hanya perempuan Yahudi dan Nasrani yang memeluk agama Islam yang boleh dinikahi oleh seorang Muslim.

Kriteria Pasangan untuk Dinikahi

Rasulullah SAW menganjurkan umat Muslim untuk memilih pasangan berdasarkan empat kriteria, yaitu baik dari hartanya, keturunannya, cantik parasnya, dan agamanya. Kriteria ini menekankan pentingnya untuk kita memilih pasangan yang memiliki nilai-nilai agama yang baik serta sesuai dengan ajaran Islam.

Konsekuensi Nikah Beda Agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline