Lihat ke Halaman Asli

Safrudin

Mahasiswa

Indonesia Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan Hanyalah Delusi

Diperbarui: 3 Maret 2020   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

OLEH : SAFRUDIN

Indonesia adalah negara yang sudah cukup lama menjadi negara yang berdaulat (merdeka 1945) 3 tahun sebelum pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia (declaration of human rights 1948) dikeluarkan oleh PBB. Indonesia sebagai salah satu anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut tentu harus mentaati apa yang menjadi aturan-aturan yang di keluarkan oleh PBB. Disamping itu indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan negaranya dan merupakan negara yang begitu plural, ada banyak suku,agama,ras,budaya di dalamnya yang mengharuskan indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

+-75 tahun Indonesia merdeka, usia yang sudah lumayan lama, seharusnya sudah mulai berbenah diri untuk menuju indonesia yang lebih baik terutama dalam hal melindungi hak-hak masyarakatnya, sebab pelanggaran HAM tetap terus terjadi dari tahun ke tahun di Indonesia belum selesai satu kasus muncul kasus baru yang semakin menumpuk tanpa ada yang diselesaikan, dari pemimpin ke pemimpin disetiap menjelang kontestasi politik selalu menyuarakan tentang HAM dan akan menyelesaikan persoalan tsb, tapi realitanya sampai sekarang belum ada satu pun yang terselesaikan. Ini menandakan bahwa HAM hanya dijadikan sebagai jualan di pertarungan politik indonesia.

Dari kasus 1998, wiji thukul, munir dan masih banyak lagi belum terselesaikan muncul kasus baru yang terjadi pada tanggal 24-30 september 2019, dimana pada tanggal tersebut aksi demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh mahasiswa hampir diseluruh indonesia tentang pro kontra RKUHP dan RUU KPK yang mengakibatkan beberapa nyawa harus melayang, dua mahasiswa di sulawesi tenggara meninggal dunia dikarenakan mendapat tindakan represif dari APH berupa penembakan dan pemukulan.

 terlepas dari issue politik yang berkembang tidak dibenarkan APH (negara) melakukan penembakan terhadap massa aksi, melarang orang berserikat dan menyampaikan aspirasi saja tidak boleh apalagi menembaki, karena sudah jelas pasal 28 UUD dan UU no 9 1998 menjamin hal itu. Di standar operasional prosedur (SOP) penanganan demonstrasi pun tidak dibenarkan tindakan demikian sesuai isi Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia no.9/2008  tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan,Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (perkapolri 9/2008) yang disetiap isi pasalnya jelas menjunjung tinggi HAM.

lucunya persoalan kali ini kepolisian menetapkan satu oknum polisi sebagai tersangka yang awalnya hanya dilakukan sidang kode etik terhadapnya tetapi atas desakan dari pihak keluarga korban yg menuntut pelaku agar di hukum sesuai perbuatannya. karena di UU No.2/2002 tentang kepolisian republik indonesia pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa kepolisian harus tunduk pada peradilan umum. Barulah pihak kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. akan tetapi tentu tetap akan ada pertanyaan siapa yang menyuruh polisi yang bertugas pada saat itu membawa laras panjang yang jelas-jelas tidak ada aturan manapun yang memerintahkan itu ? Bawahan tidak akan berani mengambil langkah tanpa instruksi atasan dan bisa jadi merekapun korban dan ganasnya penguasa.

Kasus diatas hanya satu dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih segar dalam ingatan kita semua.
Artinya bahwa, penyelenggara negara dari dulu hingga kini  terus menggaungkan pancasila terhadap masyarakat, bernegara harus sesuai pancasila, pancasila adalah pedoman dan lain sebagainnya. Sementara pancasila memerintahkan kita untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, malah mereka sendiri (penyelenggara negara) dalam prakteknya sangat jauh dari hal itu bahkan berbanding terbalik.

Untuk mewujudkan masyarakat yang saling menghargai HAM masing-masing, Harus dimulai dari penyelanggara negara itu sendiri, sebagai contoh untuk masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline