Anak saya belum ikut PPDB SMP Negeri tahun ini, masih tahun depan. Namun mendengar cerita soal PPDB tahun ini rasa-rasanya memang nyali ciut duluan.
Dua tahun lalu,seorang teman mendaftarkan anaknya ke sebuah SMP Negeri di kota kami lewat jalur PPDB (penerimaan peserta didik baru). SMP negeri yang cukup favorit dan banyak jadi pilihan orang tua.
Selain gedungnya bagus, letaknya juga strategis dan katanya banyak ekskul-ekskul menariknya. Awalnya pendaftaran online dilakukan di rumah namun titik rumahnya nggak sesuai dengan jalur zonasi. Terlalu jauh dari rumahnya. Akhirnya,dengan terpaksa minta bantuan panitia PPDB di sekolah. Kebetulan lain pula, ternyata panitia tersebut dikenal oleh teman saya.
Dan ajaibnya, ketika di sekolah, titik rumah bisa dialihkan sedikit. Sehingga akhirnya pas saja dan bisa lulus di jalur zonasi. Ibaratnya, alamatnya digeser sedikit dari rumah aslinya.
Kurang tahu sih, pada akhirnya memberi ucapan terima kasih berupa apa ke bapak panitia yang sudah menolong tersebut. Yang jelas ini PPDB jalur orang dalam (ordal).
Tahun ini kejadian tersebut berulang juga ke teman saya yang lain. Anaknya mau masuk lewat jalur zonasi PPDB sekolah negeri di sekolah yang sama. karena rumahnya terlalu jauh, tersingkirah dari jalur zonasi. Apalagi yang masuk jalur zonasi rata-rata yang jarak rumah dari sekolah hanya 800 meter maksimal, nggak nyampai 1 km.
Tapi entah bagaimana caranya anak teman bisa " diselipkan" di jalur zonasi dengan mengubah titik rumah oleh salah satu panitia. Lagi-lagi rumahnya yang harusnya agak kedalam gang tiba-tiba diubah titiknya oleh panitia ke pinggir jalan raya sehingga memang masih masuk zonasi.
Kalau kasus yang pertama, tidak tahu ucapan terima kasih ke panitia dalam bentuk apa, kalau yang kasus kedua ini, jelas banget , disebutkan ada "sumbangan" yang harus dibayarkan.
Walau kurang jelas sumbangannya buat siapa. Apa buat panitia atau untuk sekolah. Bahkan menurut teman saya, ada surat perjanjian tandatangan diatas materai yang salah satu poinnya bahwa sumbangan yang diberikan tersebut bukan atas dasar pemaksaan tapi memang azas kesukarelaan.
Jalur" Mandiri "PPDB