Lihat ke Halaman Asli

Enny Ratnawati A.

TERVERIFIKASI

Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Pengalaman Mereka yang Membeli Pakaian Bekas Impor

Diperbarui: 21 Maret 2023   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pakaian impor bekas (sumber foto : kompas.com)

Setiap Mingggu pagi, puluhan pedagang baju bekas impor menggelar dagangannya. Pembeli tinggal pilih yang disukainya. 

Itulah yang beberapa bulan lalu juga ramai di daerah kami. Namun, beberapa minggu terakhir sudah tak terlihat lagi. Rupa-rupanya pelarangan pemerintah tentang larangan thrifting sudah mereka dengar juga.

Padahal biasanya, khususnya minggu pagi, tua muda berebut memilih baju impor murah terbaik yang di gelar para pedagang di trotoar saja.

" Asal pintar memilih, kita akan dapat barang bagus," ujar seorang kawan.

Bahkan ujarnya, dengan uang 100rb-150rb rupiah saja kita bisa memndapatkan tiga baju bagus impor. Walau ada juga yang berharga 100 ribuan ketas. Saking lakunya baju bekas impor ini , datang terlambat sedikit saja ke lokasi, misal jam 7 pagi, pasti akan mendapatkan barang sisa saja. Jadi memang harus datang lebih pagi bahkan banyak menunggu pedagang membuka lapaknya.

Seorang kawan lain lebih menyukai membeli baju bekas impor melalui online. Bahkan baru-baru ini, berbagai baju bekas impor dia beli untuk keperluan wisatanya ke Turki. Nah, kebetulan di Turki musim dingin bersalju jadilah perlu pakaian musim dingin.

"Beli bekas  bisa dapat 300.000 sampai 500.000 per pakaian. Padahal aslinya dengan merek tersebut bisa mencapai 2 juta rupaih lebih," ujarnya antusias bercerita ketika itu. Menurutnya membeli pakaian bekas impor ini sangat efektif.Selain pakaian tersebut digunakan sesaat selama liburan, juga untuk keperluan foto-foto saja selama di Turki.

Larangan soal thrift memang sedang ramai dibicarakan orang. Terutama setelah Presiden Joko Widodo meminta agar bisnis ini ditelusuri dan ditindak tegas. Jokowi  menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (kompas.com)

Selain soal menganggu industri dalam negeri, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyebut-nyebut soal penyakit yang bisa ditimbulkan oleh pakaian bekas impor.

Mengapa Mereka Memilih Pakaian Bekas Impor

Dirangkum dari pembicaraan dengan beberapa kawan ada beberapa alasan mengapa mereka akhirnya memilih pakaian bekas impor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline