Lihat ke Halaman Asli

Enny Ratnawati A.

TERVERIFIKASI

Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Tiket Pesawat Naik, Kapal Laut Jadi Transportasi Alternatif

Diperbarui: 14 Agustus 2022   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kapal laut (KOMPAS.COM/RAHMAN PATTY)

Buat kami yang tinggal di Pulau Kalimantan, alternatif ke Pulau Jawa atau pulau lain di Indonesia hanyalah pesawat atau kapal laut. 

Bila selama ini biasa naik pesawat, kini kapal laut bisa jadi alternatif setelah harga tiket pesawat naik. Padahal bepergian ke pulau Jawa kadang suatu keharusan. Mungkin para ASN/pekerja sebuah perusahaan, tak masalah karena memang berapa pun harga tiketnya akan dibayar negara atau kantornya. Namun, buat pengusaha seperti kakak sepupu yang biasanya tetap ada waktunya belanja barang dagangan ke Jakarta, ini menjadi masalah tersendiri.

Ini juga masalah bagi kami yang menyekolahkan anak di pulau Jawa, dan kadang-kadang memang harus menengok anak yang sedang studi di luar daerah.

Beberapa tahun belakangan, tiket pesawat memang sudah bisa dikatakan cukup ideal. Memang tak murah banget cuma masih cukup terjangkaulah untuk kalangan menengah.

Makanya tak heran di kisaran 10 tahun terakhir, hampir semua lapisan masyarakat pernah mencicipi naik pesawat untuk berbagai keperluan karena memang harganya sesuai kantong kelas menengah saja.

Kenaikan harga tiket pesawat sebenarnya memang sudah terasa beberapa bulan terakhir. Diawali dari musim mudik lebaran Mei lalu, harga pesawat sudah mengalami peningkatan yang lain dari biasanya.

Sampai awal Agustus ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memang memberi restu alias mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

Izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kapal laut, alternatif transportasi pasca naiknya tiket pesawat 

Kapal laut sebenarnya dulu menjadi transportasi yang lumrah buat ke Jawa. Apalagi bagi kami, anak-anak yang berkuliah di pulau Jawa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline