Lihat ke Halaman Asli

Pena Herawati

One Day, One Writing .

Kajian Kitab Fiqih Seputar Ramadhan : Yang Membatalkan Puasa dan Pengecualiannya (Part 1)

Diperbarui: 10 April 2023   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar halaman kitab Hasyiyah Al-Bajuri hal.290 /Dokpri

Seperti biasa, kegiatan rutin mingguan ba'da Shubuh di Pondok Pesantren Al-Istiqomah NW Lingsar, adalah kajian tafsir oleh Ustadz Lalu Mustajab,QH.,SS.,M.Ag, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqomah NW Lingsar. Akan tetapi, di bulan suci Ramadhan ini, kajian tafsir diganti dengan kajian kitab fiqih seputar Ramadhan dengan menggunakan Kitab Hasyiyah Al-Bajuri karangan Syeikh Ibrahim Al-Bajuri . Pembahasan pada hari ke-11 ini adalah terkait hal-hal yang membatalkan puasa dan pengecualiannya.

Dalam Kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid I halaman 290, menjelaskan  bahwa di antara hal-hal yang membatalkan puasa dan pengecualiannya adalah sebagai berikut : 

✍️ YANG MEMBATALKAN PUASA : 

Masuknya sesuatu ke dalam rongga badan, termasuk  asap rokok yang masuk ke dalam rongga  tubuh orang yang merokok dengan alasan karena asap rokok tersebut berbentuk zat yang memiliki rasa.

      Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud sesuatu yang membatalkan puasa di sini adalah benda dunia seperti makanan atau jenis benda lainnya yang berasal dari dunia. Sedangkan jika sesuatu itu berasal dari syurga, maka tidak membatalkan puasa. Ilustrasinya adalah seandainya tiba-tiba seorang malaikat turun ke bumi membawakan hidangan dari syurga kepada hamba pilihan lalu dimakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.  

✍️ PENGECUALIAN.

Pengecualian dari yang  membatalkan puasa tersebut di atas adalah  :

  • Masuknya udara ke dalam rongga, seperti menghirup udara untuk bernafas.
  • Mencicipi makanan dengan ujung lidah dan tidak ditelan.
  • Menghirup aroma wewangian, seperti wangi parfum dan aroma wangi lainnya.
  • Mencicipi rasa manis atau pahit dengan ujung lidah
  • Menelan air liur yang bersih (tidak bercampur dengan makanan atau sisa makanan yang ada di dalam mulut).
  • Masuknya lalat atau  nyamuk atau  debu jalanan ke dalam mulut kemudian tertelan. Alasannya tidak batal karena sulit untuk menghindarinya. Seperti saat kita mengendarai motor.
  • Memasukkan kembali anus yang sudah keluar bagi orang yang mengidap penyakit wasir/ambeien karena hal demikian termasuk   udzur.
  • air kumur atau air yang masuk ke hidung tanpa disengaja saat berwudhu atau air yang masuk ke telinga saat melakukan mandi wajib atau mandi sunnah hari jum'at.  

Wallahu a'lam Bisshowab 🙏

Kunjungi juga : 

Blog : https://tamanaiwa.blogspot.com/

Youtube : Quotes Herawati (QH)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline