Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Akreditasi Sekolah sebagai Penjamin Mutu Pendidikan

Diperbarui: 9 Desember 2022   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENTINGNYA AKREDITASI SEKOLAH SEBAGAI PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN

Oleh:

Enjelika Sihombing

Beberapa tahun yang lalu Januari 2013, Dunia Pendidikan digegerkan dengan berita yang beredar mengenai penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena RSBI dianggap tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa Pendidikan itu untuk semua. Tidak hanya itu RSBI juga dianggap tidak adil atau diskriminasi Pendidikan bagi masyarakat menengah kebawah atau kurang mampu. Hal ini juga tidak cocok menghadapi tantangan globalisasi dalam dunia pendidikan yang tidak berarti harus ada label untuk pendidikan internasional, tetapi juga harus ada pemerataan dalam dunia Pendidikan.

Terkait hal ini maka Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan Administrasi Pendidikan di Indonesia. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Mahkamah tidak menyangkal pentingnya bahasa Inggris, namun terminologi internasional berpotensi mengikis budaya dan Bahasa Indonesia. MK juga menilai capaian pendidikan RSBI dan SBI, apakah siswa yang sangat baik, tetapi tidak harus diberi label sebagai standar internasional. Selain peduli dengan isu membangun jati diri bangsa, RSBI juga terbuka Peluang untuk membedakan antara sekolah RSBI/SBI dan non-sekolah SBI.

Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayanan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI karena Implikasi pembedaan dengan cara ini hanya mempengaruhi pengguna RSBI/SBI dari fasilitas yang memadai. Sebaliknya, fasilitas sekolah non-RSBI/SBI sangat buruk. Fakta lain menegaskan bahwa siswa yang bersekolah di RSBI harus membayar uang sekolah yang lebih tinggi, sehingga hanya masyarakat umum yang mampu bersekolah di sana. Meskipun ada beberapa penerima beasiswa yang mampu, namun jumlah individu ini hanya sedikit dan hanya melayani kebutuhan anak-anak yang lebih muda, yang kurang mampu secara ekonomi dan kecil kemungkinannya untuk bersekolah di RSBI. Maka dari itu perlu di tinjau kembali tentang penghapusan RSBI dalam kebijakan Pendidikan di Indonesia.

Petisi RSBI ini menuai argumen pro dan kontra. Pada bagian Pro, RSBI dianggap sebagai sekolah unggulan dengan standar akademik yang sangat baik, sehingga banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di sana. Disisi lain bagian kontra, RSBI tidak terkait dengan UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sementara, mayoritas anak yang bisa masuk RSBI adalah anggota keluarga mampu atau menengah keatas, yang mengakibatkan terjadinya bentuk diskriminasi atau kastanisasi pendidikan. Pembahasan pro-kontra pembubaran RSBI menjadi pengingat bahwa kualitas atau akses pendidikan tinggi di Indonesia akan menjadi penting bagi mayoritas penduduk negeri ini, masyarakat sadar bahwa pendidikan yang bermutu harus digalakkan dan terus ditingkatkan karena mutu suatu bangsa dapat diukur dari mutu sistem pendidikannya.

Sesuai dengan preseden hukum yang telah ditetapkan, definisi pendidikan menurut Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dan 4 adalah sebagai berikut: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang sesuai dengan potensi dirinya". (Usman,2006) menyatakan bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berdedikasi untuk mengembangkan potensi mereka melalui formal yang tersedia, proses pembelajaran informal dan nonformal. Maka dari itu diperlukan mutu Pendidikan yang berkualitas untuk menciptakan siswa yang berkuliatas juga.

Berkaitan dengan Pendidikan bermutu, Sallis (1993:280) memadankan bahwa Pendidikan merupakan proses kebudayaan, artinya hal ini berketerkaitan dengan adanya input dan output. Inputnya berupa peserta didik, sarana dan prasarana dan fasilitas belajar lainnya, sedangkan ouputnya itu berupa alumni yang dijadikan tolak ukur mutu. Hoy et al (2000) menjelaskan bahwa mutu Pendidikan itu merupakan hasil dari penilaian proses Pendidikan dengan harapan tinggi untuk dicapai dari upaya pengembangan bakat para pelanggan Pendidikan melalui proses Pendidikan. Maka dari itu, mutu Pendidikan sangat penting dalam sebuah proses Pendidikan. Karenanya perbaikan proses Pendidikan adalah salah satu cara untuk mencapai keunggulan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Untuk mencapai sebuah Pendidikan bermutu harus di dukung dengan sekolah yang bermutu juga. Sekolah bermutu itu merupakan sekolah yang mampu memberikan kepuasan pada masyarakat (Margono,2002). Karena banyaknya pengelolaan sekolah yang melupakan kepuasan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak dapat bersaing untuk meraih peluang dalam berbagai aspek, khususnya pada kondisi global yang mengharuskan sekolah berperan lebih efektif dalam mengembangkan fungsinya. Maka dari itu, untuk meningkatkan mutu sekolah diperlukan support atau dorongan dari kepala sekolah dan manajemen sekolah yang efektif untuk mendukung kegiatan utama sekolah yaitu belajar mengajar di kelas. Guru yang efektif adalah guru yang berkinerja baik, terutama kinerja mengajar, yang dapat menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga siswa belajar dengan baik dan mencapai hasil, terampil dalam mengajar dengan berbagai metode, tampak untuk penguatan dan juga mahir dalam menyelesaikan pelajaran, guru menjadi panutan atau panutan di mata siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.


Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang dilaksanakan pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu memberikan penjaminan mutu kepada pihak yang berkepentingan kepada masyarakat yaitu jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi. dan sesuai dengan harapan mereka. Jika setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan kualitas dan upaya ini dilakukan terus menerus, harapan kualitas pendidikan nasional meningkat. Peningkatan mutu pendidikan di sekolah tercermin dari pencapaian hasil akademik yang baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline