Lihat ke Halaman Asli

Enjang Kusnadi

Belajar dan Mengajar

Menunggu Pemilu dan Pilkada 2024 di Antara Teknis dan Politis

Diperbarui: 13 September 2021   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP pada Senin (6/9/2021). (Sumber DPR RI, Foto: Geraldi/Man)

Tarik ulur penetapan teknis dan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 berada di antara aturan teknis dan kepentingan Politis.

Kepastian terkait kapan dan bagaimana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sedang menjadi fokus bahasan para pemegang kebijakan terkait pesta demokrasi di Indonesia yakni Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024, juga gencar disuarakan oleh para 'Pengamat Politik' melalui berbagai kesempatan dan platform media sosial.

Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Kemendagri (mewakili Pemerintah), DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan para pengamat politik yang dimaksud adalah bisa jadi mereka yang gencar menyuarakan kepentingan kelompoknya, ataupun masyarakat yang dengan kesadarannya mengikuti perkembangan demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa ke depan.

Bukan rahasia lagi jika akhir-akhir ini berkembang isu-isu seputar Pemilu dan Pilkada 2024 seperti waktu pelaksanaannya yang diundur karena terkait masih dalam situasi Pandemi Covid-19, atau Pemilu dan Pilkada 2024 diundur karena akan ada Revisi Undang-Undang Pemilu yang memungkinkan masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode.

Pemilu yang sudah dijadwalkan Tim Kerja Bersama pada 21 Februari 2024 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres 2024) dan  pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang akan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten), dan Pilkada yang diagendakan pada 27 November 2024 yang akan memilih para Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota/Bupati dan wakilnya), menjadi gamang dan memicu keraguan masyarakat.

Terkait dua agenda yang menjadi momen estafet kelangsungan kenegaraan bangsa Indonesia dan suksesnya penyelenggaraan pemerintahan itu sejauh ini berpayung di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah terkait Pemilihan Kepala Daerah.

Lalu, apa yang menjadi halangan teknis dan politis hingga momen yang akan merubah banyak nasib anak bangsa tersebut hingga  saat ini belum disepakati dan ditetapkan?

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (6 September 2021) di Gedung Parlemen Jakarta, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang sangat tinggi.

Hasil RDP tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 16 September 2021. Dan diharapkan dalam Rapat Kerja tersebut dapat mengambil keputusan terkait konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 hingga kepastian waktu pelaksanaannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline