Partisipasi politik secara umum diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan politik, dimana masyarakat ikut terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara itu partisipasi politik menurut (Sitepu, 2012) adalah suatu kegiatan dari warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung (tidak sengaja) terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat dilakukan oleh individu-individu maupun kelompok secara spontan maupun dimobilisasi.
Di era digital saat ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti dalam hal mengakses dan menyebarkan informasi secara cepat dan mudah. Media sosial merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi yang hadir saat ini. Media sosial memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk berinteraksi secara luas. Melalui media sosial juga masyarakat dapat mengikuti dan memberikan tanggapan terhadap suatu informasi yang sedang berkembang.
Melalui media sosial masyarakat dapat lebih partisipatif untuk ikut terlibat dalam kegiatan politik, masyarakat dapat mengikuti isu-isu politik terbaru dan memberikan komentar serta tanggapan-nya . Selain itu media sosial juga memberikan ruang tersendiri bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait sistem pemerintah yang sedang berkembang.
Selain dampak positif, media sosial juga memberikan dampak negatif terhadap demokrasi bagi masyarakat. Seperti banyaknya penyebaran berita hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut tentu berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berlaku. Untuk itu masyarakat dituntut lebih demokratis dalam menggunakan media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H