Pemberdayaan Masyarakat merupakan proses pengembangan kapasitas masyarakat dalam upaya peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku serta kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya atau potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bisa terjadi apabila masyarakat ikut berpartisipasi didalamnya. Dalam melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT RI merekrut tenaga yang disebut dengan "Pendamping Desa".
Tugas Pendamping desa ialah mendampingi dan memberdayakan masyarakat desa dalam rangka menjalankan pembangunan sesuai dengan peraturan kementerian desa untuk melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan pendamping desa mempunyai tujuh tugas pokok yang harus dilaksanakan,
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
- Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok - kelompok masyarakat desa.
- Meningkatkan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.
- Mendampingi desa dalam pembangunan secara partisipatif.
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah Kabupaten kota.
Melihat banyaknya tugas yang harus dikerjakan maka sebagai komponen yang berperan penting dalam setiap proses pembangunan desa, pendamping desa dituntut untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja. Mengutip dari Website Kementerian Desa, saat melakukan kunjungan ke surabaya dalam rangka "Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Masyarakat Desa", Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Bicara mengenai ekonomi makro, mikro, potensi yang bisa di eksplorasi maka investor yang mau masuk ke desa harus lewat Kementerian Desa. Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pendamping desa mempunyai peran yang penting dalam mempromosikan potensi yang ada didesa untuk menarik para investor .
Banyaknya potensi yang dimiliki oleh desa dan juga melihat luas wilayah Negara Republik Indonesia maka, pendamping desa sebagai tulang punggung Kementerian Desa di lapangan diharapkan dapat merangkul warga desa, agar bukan hanya tau akan potensi yang dimiliki, tetapi juga mau mengolah potensi yang ada serta mampu untuk bersaing dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Dalam era pandemi covid - 19 tentunya para pendamping desa harus bekerja ekstra keras untuk tetap memajukan ekonomi desa melalui pendampingan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa "BUM Desa ".
Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar kemandirian bangsa dan penggerak kegiatan ekonomi masyarakat desa, harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), pendamping desa memiliki peran penting dalam membina serta mengawasi jalannya kegiatan operasional BUM Desa sehingga dapat memberikan manfaat (benefit) kepada warga desa, dan keuntungan (profit) kepada BUM Desa, sehingga terjadi peningkatkan Pendapatan Asli Desa, yang pada akhirnya mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. Pendamping desa diharapkan tidak hanya pandai dalam ilmu pengetahuan tetapi dapat berbaur dan mampu melakukan pendekatan dengan masyarakat agar SDG's desa yang di dengungkan oleh pemerintah dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H