BANDARLAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selain tidak mempersoalkan ketetapan KPU Lampung menggelar Pilgub 2 Oktober 2013 juga mengingatkan bahwa biaya Pilgub menjadi beban APBD. Karena itu perintah Undang-Undang maka tidak ada alasan Gubernur Sjachroedin ZP tidak memfasilitasi tersedianya anggaran yang diperlukan guna suksesnya pelaksanaan Pilgub.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek bahwa Kemendagri intens mengikuti isu Pilgub Lampung. Karenanya, setelah mendengar KPU Lampung menetapkan akan menggelar Pilgub 2 Oktober 2013, institusinya mengkaji dan hasilnya mempersilahkan selama tidak menggangu Pemilu 2014. “Kami tidak mempermasalahkan Pilgub Lampung dilaksanakan 2 Oktober 2013,” katanya saat dihubungi Editor, kemarin.
Menurutnya, undang-undang telah mengatur pelaksanaan Pilgub Lampung adalah otoritas KPU Lampung dan pendanaanya juga telah diatur dalam UU bahwa Pilgub didanai dari dan atas beban APBD. Karenanya, melakukan pelanggaran terhadap UU jika kepala daerah tidak menganggarkan dana untuk Pilgub sebagaimana telah ditetapkan tahapannya oleh KPU Lampung.
”Kita harus hormati keputusan KPU, karena itu adalah otoritas KPU. Sesuai dengan UU bahwa pilgub didanai melaui APBD, tinggal bagaimana KPU dan gubernur menjalin komunikasi dengan baik,” kata Donny.
Kendati demikian, Donny membenarkan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pernah berwacana terkait adanya 43 Pilkada yang pelaksanaannya akan berhimpitan dengan pelaksanaan Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Maka, Mendagri memang pernah mewacanakan untuk melakukan pengunduran pelaksanaan pilkada termasuk juga implikasinya terhadap Pilgub Lampung. ”Memang Pak Menteri pernah mewacanakan itu,” ujarnya.
Ditambahkan, tidak lama dari wacana tersebut mencuat pihaknya menerima surat dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang isinya terkait harapan Gubernur Lampung yang juga sangat berharap terjadinya penundaan Pilgub. Pada posisi itu, tidak dibantah bahwa Mendagri sepakat dan sependapat dengan Gubernur Lampung meskipun masih dalam bentuk wacana. Namun, saat ini ternyata KPU Lampung yang memeliki otoritas sebagai penyelenggara Pilgub sudah menetapkan tahapan yakni pemungutan suara dilaksanakan 2 Oktober 2013.
“Tentunya KPU memiliki argumen dasar-dasar yang kuat untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Karenanya, kita semua harus menghormati keputusan tersebut, apalagi jika asumsinya pilgub berlangsung dua putaran pun tahapannya berahir pada Desember 2013. Artinya tidak akan berimplikasi dengan Pemilu 2014,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung menargetkan pekan ini pembahasan anggaran Pilgub rampung. Sementara Gubernur Sjachroedin ZP memastikan baru akan mengalokasikan anggaran untuk Pilgub setalah ada kepastian dari Mendagri kapan dan dengan mekanisme apa Pilgub digelar.
Menurut anggota KPU Lampung Solihin pihaknya telah sepakat pekan ini pembahasan anggaran Pilgub tuntas. ”Insya Allah dua atau tiga hari kedepan beres. Yang pasti target kami pekan ini rampung,” kata Solihin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9).
Menanggapi hal itu, Gubernur Sjachroedin ZP menegaskan, pihaknya masih akan memprioritaskan pengalokasian dana untuk pembangunan. Sebab, masih banyak yang harus diprioritaskan. Karena itu, pihaknya baru akan melakukan pembahasan alokasi dana untuk Pilgub setelah RUU Pilkada sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada disahkan DPR RI. Atau menunggu instruksi Mendagri. “Saya kan punya atasan yaitu Mendagri,” kata Sjachroedin.
Ditambahkan Gubernur, KPU sebagai penyelenggara, untuk bisa menyelenggarakan Pilgub perlu dana. Karena itu KPU Pusat harus kordinasi lebih dulu ke Pemerintah Pusat melalui Mendagri. ”Kita tunggu dulu keputusan Mendagri dong. Kalau pusat perintahkan, tentu saya akan ikut,” tegas Gubernur. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H