Melalui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Militer aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan sipil diantaranya Kemenhan, Kemenko Polhukam, Basarnas, BNN, Mahkamah Agung dsb. Setelah UU TNI direvisi, Militer aktif makin melenggang untuk berdinas di kementrian atau Lembaga yang notabenenya bukan Lembaga militer seperti BNPT, BNPB, BNPP, BAKAMLA, KEJAGUNG dsb. Adanya hal hal ini tentunya banyak menimbulkan pertanyaan dan masalah-masalah yang menarik perhatian publik. Apa sebenarnya alasan Militer aktif diperbolehkan untuk mengisi jabatan sipil atau berdinas selain di Militer? Apakah karena kita kekurangan tenaga ASN, sepertinya tidak karena menurut data dari KEMENPAN RB jumlah ASN saat ini sudah lebih dari 4 Juta personil. Apakah karena ASN kekurangan personel yang punya kelayakan untuk menduduki jabatan, itu juga tidak karena IPDN saja membuka penerimaan kurang lebih 1.000 orang pada setiap tahunnya. Alasan yang paling mungkin adalah bisa saja karena personil militer sendiri sebenarnya sudah banyak, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah jabatan yang tersedia di Militer.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah kalau personil militer berdinas atau menduduki jabatan sipil maka aturan mana yang ia patuhi dan aturan mana yang ia terapkan.
Kita tentunya mengerti dan paham sendiri didalam kesatuan militer ada sistem komando, apabila militer berdinas di Lembaga sipil apakah hal tersebut masih berlaku, kalau berlaku maka berlaku ke atasan ia waktu di Lembaga atau berlaku ke atasan ia waktu di militer?
Kalau berlaku ke atasan ia waktu di Lembaga tentunya ini berbahaya karena idenpendesi dalam melaksanakan tugas publik sangat diperlukan, sedangkan kalau berlaku keatasan ia di Militer tentunya ini akan tumpang tindih, karena percuma saja dia berdinas di Sipil tapi patuhnya ke atasan di barak militer.
Masalah lain yang secara nyata kita lihat sendiri pada beberapa bulan yang lalu karena secara gamblang di pertontonkan di media media, yaitu berupa penetapan kepala basarnas sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Hal yang mengejutkan lagi adalah atas penetapan tersangka tersebut PUSPOM TNI pun menggeruduk KPK karena menganggap KPK melangkahi kewenangan mereka.
"Yang berhak menyidik, menetapkan tersangka anggota militer aktif hanya oditur militer" kata jenderal-jenderal yang menggeruduk kantor KPK.
Lantas atas hal tersebut KPK kemudian meminta maaf dan menyatakan khilaf karena melakukan hal tersebut dan banyak Public berkomentar kalau oknum-oknum ini hanya mau menduduki jabatan sipil dan mengambil keuntungan dari jabatan tersebut, kalau soal hukumnya mereka kebal hukum sipil karena mereka militer.
Memang benar secara aturan militer aktif apabila melakukan perbuatan pidana hanya boleh ditindak oleh Polisi Militer, dan di sidik oleh Oditur Militer. Namun, seharusnya kalau seperti itu militer mesti dilarang untuk menduduki jabatan publik, atau berdinas di kementrian Lembaga selain militer. Karena kalau tidak, maka publik terheran-heran seolah-olah dipertontonkan oleh oknum-oknum ini bahwa penyelenggaraan sistem hukum dan pemerintahan seolah-olah prasmanan, kalau jabatan sipilnya saya mau, tapi tidak dengan aturan nya. dan hal ini merupakan sebuah kemunduran. Kalau menduduki jabatan sipil rasa militer, kalau penegakan hukum militer rasa sipil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H