Berbelanja online sebagai gaya hidup yang baru, terasa sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di tengah masa pandemi ini. Pada masa pandemi virus Covid-19 ini, pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang sudah pasti berdampak kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti aspek ekonomi, budaya, pendidikan dll. Namun, salah satu aspek yang paling terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19 ini adalah aspek ekonomi, khususnya terhadap aktivitas jual beli di masyarakat sebagai konsumen, produsen, ataupun sebagai distributor.
Virus Covid-19 saat ini sudah menyebar ke hampir seluruh penjuru dunia. Di Indonesia sendiri, virus ini muncul untuk pertama kalinya pada awal tahun 2020 dan hingga saat ini kasus virus Covid-19 ini terus meningkat sehingga sangat berdampak pada aktivitas masyarakat.
Dampak yang sangat tampak dan dirasakan adalah berkurangnya aktivitas transaksi jual beli secara face to face atau langsung, dimana penjual dan pembeli bertemu langsung karena adanya pemberlakuan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini. P
andemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat dalam berbelanja yang bergeser menjadi belanja daring. Belanja online sendiri merupakan kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli tanpa bertemu atau melakukan kontak fisik secara langsung. Barang atau jasa yang ditawarkan biasa dapat di akses melalui website ataupun media sosial.
Belanja online telah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat dikarenakan kemudahan akses yang diberikan sehingga orang -- orang beranggapan bahwa belanja dengan sistem online merupakan salah satu alat atau sarana untuk mencari barang-barang yang mereka butuhkan.
Kegiatan belanja online merupakan cara baru dalam melakukan transaksi. Dalam kegiatan ini pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung seperti halnya proses penjualan biasa.
Efesiensi waktu dan juga efektifitas dalam proses transaksi merupakan hal yang membuat konsumen tertarik untuk melakukan belanja online. Penjual akan menggunakan internet untuk menampilkan situs yang mereka miliki sebagai toko dengan segala produk yang ditawarkan kepada konsumen. Kemudian konsumen sebagai pembeli juga akan melihat dan memutuskan untuk membeli produk yang ditawarkan melalui situs yang ada (Setyowati and Selviana, 2019).
Dewasa ini kegiatan jual beli melaui sistem online shop sudah menjadi budaya populer tak terkecuali di Indonesia. Menurut beberapa pandangan pengkaji budaya, budaya populer merupakan budaya yang hidup dan merupakan serangkaian artefak budaya yang dapat dengan mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari orang kebanyakan. Sebelum situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, di Indonesia sebenarnya sudah familiar dengan online shop.
Online shop ini sebenarnya sudah hadir sejak beberapa tahun yang lalu. Di Indonesia sendiri e-commerce sudah ada sejak tahun 2000-an, namun baru mulai populer pada tahun 2006 silam dan pada tahun 2008 online shop berkembang dengan sangat pesat dari tahun sebelumnya. Dibuktikan dengan banyaknya perusahan start-up di Indonesia, seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, Blibli dan lain lain. Media sosial lainnya yang telah populer sebelumnya seperti Facebook dan Instagram juga menyediakan marketplace.
Perkembangan online shop yang begitu pesat dipengaruh oleh beberapa faktor yang menyebabkan individu untuk berbelanja online diantaranya, biaya murah, kualitas barang, kepercayaan, fasilitas transaksi yang beragam, dan masih banyak faktor lainnya yang didasarkan pada kebutuhan individu yang beragam pula.