Oleh : Endang Sudjiati, Program Studi Magister Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia . endangsudjiati@yahoo.com
Ringkasan Eksekutif
Biaya perawatan kesehatan di Amerika Serikat berada pada level tertinggi sepanjang masa. Biaya tersebut untuk pengeluaran kesehatan sebesar 17% dari produk domestik bruto (PDB), dan diperkiraan PDB akan meningkat menjadi 20% pada tahun 2020 (Nickitas & Mensik, 2015). Tiga puluh persen pengeluaran kesehatan dikaitkan dengan biaya rumah sakit, dan lebih dari setengah dari biaya tersebut berhubungan dengan tenaga kerja. Biaya tahunan sebesar $300 miliar (Otegbeye, Scriber, Ducoin, & Glasofer, 2015), organisasi memandang diperlukannya pengendalian biaya tenaga kerja keperawatan melalui penjadwalan perawat dengan membuat jadwal kerja menjadi lebih fleksibel (Drake, 2014).
Pemimpin perawat rumah sakit diharapkan dapat menciptakan jadwal keperawatan yang optimal tanpa dukungan organisasi, insentif, alat, teknologi, atau pengetahuan yang memadai untuk mengatasi masalah penjadwalan perawat (Drake, 2014; Fitzpatrick & Brooks, 2010).
Pengaturan staf merupakan salah satu masalah yang terjadi pada setiap organisasi, termasuk di pelayanan kesehatan rumah sakit. Pengaturan staf perawat harus memenuhi kebutuhan regulasi tertentu, diantaranya adalah kebutuhan legal perawatan medis(medicare) (Swanburg., 2000). Dijelaskan bahwa modifikasi kerja dapat menguntungkan, meningkatkan produktifitas dan perawat dapat mengelola rumahnya dan dapat hidup lebih baik.
Dengan pengaturan jadwal kerja yang fleksibel mengurangi biaya lembur, tumpang tindih pekerjaan dan ketidak hadiran perawat.
Konteks dan Urgensi Masalah
Kepuasan kerja merupakan masalah ketenagakerjaan yang kritis yang telah terbukti sangat prediktif terhadap produktivitas atau efisiensi (Rosser, 2004). Kepuasan kerja adalah seseorang dengan tingkat kepuasan kerja tinggi menunjukkan sikap yang positif terhadap pekerjaan (Robin, 2017).
Penelitian oleh Kim, Peter Beomcheol; Lee, Gyumin; Jang, Jichul. Management Decision; London Vol. 55, Iss. 5, (2017) tentang pemberdayaan karyawan yang berfokus pada fleksibilitas jam kerja di Selandia Baru, menghasilkan temuan yang mendukung hipotesis penelitian yaitu karyawan yang menganggap jadwal mereka fleksibel mereka lebih cenderung merasa diberdayakan, dan melakukan pekerjaan dengan baik dalam memberi pelayanan pelanggan.
Di Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 ayat 1, Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Kritik terhadap kebijakan yang Ada