Lihat ke Halaman Asli

Melemahnya Kesadaran Negara Hukum “Indonesia”

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum sendiri adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik. Untuk menegakkan hukum tersebut dibentuk Badan-Badan kehakiman yang kokoh kuat, tidak di pengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Indonesia bisa dikatakan sebagai negara hukum karena telah memenuhi tiga unsur pokok untuk menjadi sebuah negara hukum yaitu Supremacy Of Law, Equality Before The Law, dan Human Rights. Akan tetapi dalam kenyataannya ketiga unsur yang menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dewasa ini belum ber jalan maksimal, justru muncul isu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia ini hanya sebatas uang dalam arti semua masalah yang berhubungan dengan hukum di Indonesia akan selesai apabila kita memiliki uang.

Ternyata itu tidak hanya sekedar isu, beberapa pemberitaan dimedia massa telah membuktikan isu tersebut. Itu membuktikan bahwa kesadaran dalam menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya belum sepenuhnya di jiwai oleh bangsa ini. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia sekarang ini sepertinya menghilang dari diri masyarakat Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran terus saja terjadi, mungkin itu juga dikarenakan oleh badan-badan penegak hukum yang terlalu lemah dalam melaksanakan tugasnya. Terlalu lemah karena banyak sekali terlihat oleh kita, para tesangka yang seharusnya mendapatkan hukuman yang berat malah mendapatkan hukuman yang ringan, bahkan bisa terbebas dari hukuman tersebut, sebut saja para koruptor kelas kakap. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan oleh pengaruh kekuasaan/kekayaan yang dimiliki oleh para tersangka. Tentu saja itu sangat bertentangan dengan salah satu ciri negara Hukum, yaitu ”Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak”. Kasus yang sedang marak diperbicarakan adalah kasus Gayus Tambunan yang merupakan seorang tersangka mafia pajak yang bisa berkeliaran dari sel tahananya untuk liburan kemanapun yang dia mau. Semua itu bisa ia lakukan karena ia memiliki uang, uang yang digunakan untuk menyuapa berbagai pihak yang sesuai dengan kepentingannya.

Hal tersebut sangat membuktikan bahwa kesadaran hukum di negara ini sangat lemah. Salah satu ciri negara hukum lainnya adalah ”Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan”, juga kurang dirasakan akan pentingnya kesadaran dalam menjiwainya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi namun tidak memperoleh penanganan hukum sama sekali misalnya saja kekerasan yang dilakukan oleh FBI, aparat keamanan sama sekali tidak melakukan tuntutan apapun ke FPI dan banyak contoh kasus lainnya.

Pelaku kurangnya kesadaran hukum sendiri bukan hanya diperbuat oleh para pejabat ataupun oleh yang memiliki profesi serta pendidikan tinggi. Melainkan melemahnya kesadaran hukum yang dilakukan oleh masyarakatpun dapat ita lihat pada banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat baik tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM atau bahkan menerobos lampu merah, kurangnya kesadaran hukum tersebut dibarengi dengan tingkah aparat keamanan yang bukannya menindak pelanggaran tersebut malah melepaskan kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut hanya karena sejumlah uang. Sungguh ironis memang, negara indonesia yang merupakan negara hukum akan tetapi kesadaran hukum yang melemah didalamnya secara menyeluruh bukan hanya dikalangan pemimpin melainkan juga sampai merasuku jiwa rakyatnya. Sebenarnya dampak dari melemahnya kesadaran hukum ini bisa berdampak fatal bagi negara Indonesia, oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia mari bersama-sama memupuk kesadaran hukum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sebutan sebagai negara hukum bukan hanya dalam bentuk simbolis melainkan benar-benar tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline