Lihat ke Halaman Asli

Endah Sari

Mahasiswi

Hukum Membayar Zakat Fitrah Sebelum dan Setelah Bulan Suci Ramadhan

Diperbarui: 16 Mei 2021   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hidup di zaman modern seperti ini tentunya tidak asing lagi mendengar apa itu "zakat". Zakat merupakan rukun iman yang ke-4 dan wajib di imani setiap umat muslim di seluruh belahan dunia. Zakat dibedakan menjadi dua macam yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Sebelum kita membahas mengenai hukum membayar zakat fitrah, ada baiknya kita mengenal apa itu zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan bagian harta yang wajib dikeluarkan umat muslim yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kemudian dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebutan lain dari pembayar zakat adalah muzakki. Sedangkan penerima zakat adalah mustahik. Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi umat muslim sebagai pembayar zakat, antara lain: 

1. Memiliki kelebihan harta.
2. Beragama Islam.
3. Dewasa.
4. Berakal sehat (tidak mengalami gangguan kejiwaan).
5. Tidak dalam keadaan meninggal.

Zakat fitrah memiliki aturan tersendiri dalam pembagiannya (tidak sembarangan dibagikan kepada orang lain begitu saja). Sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. At - Taubah ayat 60

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Seperti firman Allah SWT. yang terdapat pada QS. At - Taubah ayat 60 bahwasanya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan yang dijabarkan sebagai berikut: 

1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki tenaga dan harta serta tidak mampu memenuhi kehidupan dalam kesehariannya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang serba kekurangan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Pengurus Zakat
Pengurus zakat (Amil) adalah orang yang diberikan tugas untuk mengelola, mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf

Mu'allaf (orang yang berpindah agama ke Islam dengan penuh keyakinan) adalah orang kafir yang baru memeluk agama Islam sehingga dapat dikatakan imannya masih rendah.

5. Budak
Budak (Hamba Sahaya) adalah orang yang dapat memerdekakan dirinya baik itu perempuan maupun laki-laki yang dijanjikan oleh tuannya akan bebas dan merdeka setelah membayar dengan sejumlah hartanya.

6. Orang yang berhutang

Orang yang berhutang (Gharim) adalah orang yang memiliki banyak hutang sehingga tidak mampu untuk membayarnya.

7. Orang yang berjuang dijalan Allah
Orang yang berjuang dijalan Allah (Fisabilillah) adalah orang yang berjuang menegakkan kebenaran sesuai dengan syariat Islam karena Allah ta'ala.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (Ibnu Sabil) adalah orang yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke tempat asalnya setelah melakukan perjalanan jauh (tidak berada di negara asal).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline