Salah satu indikasi Good governance yaitu kenyamanan mendapatkan akses layanan publik bagi masyarakat.
Makna Good governance
Istilah good governance di Indonesia seringkali diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa (kompas.com).
Sementara itu, dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X dijelaskan bahwa Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance menjadi impian warga masyarakat yang hidup di negara demokrasi karena dalam praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik akan selalu bersandar pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah betul-betul menjalankan perannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola administrasi negara dengan baik.
Hal lain yang harus dipahami yaitu, good governance akan bisa berjalan dengan baik apabila ada kerjasama yang sinergis antara unsur yang ada, yaitu pemerintah sebagai pengelola administrasi, pihak swasta atau wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik, serta warga masyarakat yang merasakan langsung apa pun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah (Laode Ida, 2002).
Mal Pelayanan Publik sebagai Manivestasi Good Governance
Sebagai warga masyarakat, saya pun sangat berharap pemerintah khususnya pemerintah daerah dimana saya tinggal menerapkan good governance agar dapat merasakan pelayanan publik yang baik dari pemda setempat.
Ternyata, harapan saya bukan pepesan kosong belaka. Nyatanya di Kabupaten Kebumen tempat saya tinggal sudah ada upaya meningkatkan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2019.
Bagi saya pribadi, MPP merupakan manivestasi dari upaya peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Bayangkan saja, dalam satu tempat saya mendapati ada 54 loket layanan publik sekaligus.
Di antaranya, loket layanan BPJS Kesehatan, PT Taspen, Imigrasi, Bank Jateng, PDAM, PLN, Samsat, BPOM, Kejaksaan, dan masih banyak yang lain hingga genap 54 loket.