Lihat ke Halaman Asli

Revitalisasi Industri Manufaktur Nasional sebagai Implementasi Industri 4.0

Diperbarui: 8 Mei 2019   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ENDAH GITA ARIANTI

Mahasiswa Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

( Email : sridewi@unissula.ac.id)

Di era revolusi industri 4.0 dengan perkembangan global yang sangat pesat, negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia juga terus melakukan perombakan-perombakan diberbagai sistem. Salah satunya yakni sektor Ekonomi.

Landasan dari perekonomian yang berbasis industri yaitu :

Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1984

        Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Di Indonesia, revitalisasi industri manufaktur perlu dilakukan dengan disesuaikan dengan implementasi industri 4.0 dengan melalui peta jalan Making Indonesia 4.0 dengan tujuan untuk mencapai target menjadi 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2030. 

Mengapa industri manufaktur ? Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bahwa kontribusi manufaktur Indonesia mampu menembus 30% apabila dihitung mulai dari proses pra-produksi, produksi dan pasca-produksi.

"Paradigma industri manufaktur global, berdasarkan kesepakatan di World Economic Forum, proses produksi sebagai satu-kesatuan. Maka itu, kita sudah tidak bisa lagi melihat produksi hanya di pabrik saja," tegasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline