Bismillahirrahmanirrahim
NGOBRAS (Ngobrol Bareng dengan Pengawas)
Seputar persiapan seleksi BCPS Tahun 2023
*BENARKAH EKSISTENSI SERTIFIKASI GURU PENGGERAK (GP) MENJADI SYARAT UTAMA SELEKSI BCPS?*
Penulis : Kang Encon Rahman
(Pengawas Disdik Kab. Majalengka Jawa Barat)
Jika kita mengeja Permendikbud ristek Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak ternyata memiliki beberapa istilah.
*Pertama* guru penggerak adalah guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
*Kedua* Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan guru penggerak.
*Ketiga* Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
*Keempat* pengajar praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan guru penggerak di satuan Pendidikan.
*Kelima* program sekolah penggerak (PSP) adalah program transportasi satuan Pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.
Mengacu paparan di atas, maka dipastikan bahwa dalam permendikbud ristek tersebut ada turunan istilah yakni guru penggerak, instruktur, fasilitator, pengajar praktik, dan PSP.
Selanjutnya, pada Permendikbud ristek pasal 13 disebutkan sertifikat GP bisa digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan untuk ikut seleksi kepala sekolah, pengawas sekolah dan penugasan lain di bidang pendidikan.
Nah, selanjutnya mari kita bedah Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
*Pertama*, Pasal 22 ayat 5b menjelaskan tentang persyaratan menjadi pengawas sekolah untuk satuan Pendidikan PAUD.
*Kedua* Pasal 23 ayat 5b menjelaskan persyaratan menjadi pengawas sekolah satuan Pendidikan SD.
*Ketiga*, pasal 34 ayat 5b menjelaskan persyaratan menjadi pengawas sekolah menengah.
Dari permendikbud ristek nomor 32 tahun 2022 persyaratan jadi BCPS adalah komprehensif. Artinya, guru harus memiliki 4 syarat utama jika ingin menjadi pengawas sekolah. Pada permendikbud ristek tersebut tidak ada satu pun ayat dari pasal pasal itu yang menyatakan syarat utama pengawas sekolah yakni guru harus memiliki sertifikat GP. Sertifikat GP pada permendikbud ristek itu hanya satu bagian syarat yang harus dipenuhi. Masih ada syarat lain yang saling melengkapi lho
Nah, selanjutnya kita bedah pula Permendikbud ristek Nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah, dan jabatan fungsional penilik.
Yang dimaksud uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS.
Adapun yang dimaksud jabatan fungsional pengawas sekolah adalah yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan ke pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.
Jika kita mencermati pasal 4 ayat 4 tentang uji kompetensi untuk pengawas sekolah kita akan memperoleh keterangan yang terang benderang.