Bismillahirrahmanirrahim
NGOBRAS (Ngobrol Bareng dengan Pengawas)
Seputar persiapan seleksi BCPS Tahun 2023
*MENCERMATI PRO KONTRA TENTANG SUBSTANSI "NOTA DINAS"*
Penulis : Kang Encon Rahman
(Pengawas Disdik Kab. Majalengka Jawa Barat)
Hari ini Minggu (30/4/2023) di medsos tengah viral tentang eksistensi " Nota Dinas" yang disampaikan oleh lembaga tertentu.
Kenapa viral? Karena substansi dari isi nota dinas itu berkaitan dengan nasib seseorang. Masa depan seseorang. cita cita seseorang. Paparan atau isi nota dinas itu menimbulkan kontroversi di kalangan internal lembaga itu sendiri.
Sebelum kita diskusi tentang substansi nota dinas, mari kita bahas terlebih dahulu tentang urutan peraturan perundang-undangan di negeri ini dengan mengutif kepada Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 7 sbb.
UUD 1945
TAP MPR
Undang Undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan presiden
Perda provinsi
Perda kabupaten/kota
Nah, dari tata urutan peraturan perundang-undangan di atas, kita sepakati bahwa UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di negeri ini, selanjutnya dari perundang-undangan itu akan lahir turunan atau produk perundang-undangan.
Berbicara tentang produk perundang-undangan, dipastikan tidak akan lepas implementasi produk perundang-undangan itu sendiri.
Salah satu contoh implementasi teknis dari produk perundang-undangan adalah "nota dinas". Nota dinas sering kita kenal dengan istilah lain, yaitu surat dinas.
Nota dinas merupakan sarana komunikasi yang sengaja dibuat oleh lembaga tertentu tentang informasi kedinasan sebagai upaya menyampaikan keterangan, pedoman, petunjuk, atau laporan agar diketahui oleh khalayak yang berada di lembaga internal tersebut.
Secara perspektif hukum, surat dinas (nota dinas) berbeda dengan surat edaran. Jika surat dinas hanya sekedar menginformasikan sesuatu di kalangan sendiri, baik dari atasan ke bawahan atau sebaliknya, tetapi surat edaran selain menginformasikan sesuatu juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Itulah sebabnya, surat edaran lahir dari kebijakan lembaga negara, lembaga peradilan atau pemerintah daerah seperti bupati atau walikota. Sedangkan nota dinas esensinya bukan produk hukum yang mengikat seperti surat edaran, melainkan lebih kepada informasi yang ingin disampaikan untuk kalangan internal yang ada di lembaga tersebut.