Ratusan ribu wartawan dan pekerja pers terancam kehilangan pekerjaan alias menganggur akibat ulah Dewan Pers yang ngotot menerapkan aturan kewajiban Verifikasi terhadap media massa meskipun bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Betapa tidak, sekitar 43 ribu media cetak dan elektronik (versi Dewan Pers) yang belum terverifikasi terancam 'dibredel' masal oleh Dewan Pers.
Di tengah upaya keras pemerintah merangsang pelaku usaha menciptakan lapangan pekerjaan baru, Dewan Pers justeru sibuk mengeliminir eksistensi dan legitimasi perusahaan pers yang dianggap belum diverifikasi. Ke 43 ribu media yang belum terverifikasi tersebut, selain kehilangan legitimasi juga terancam dikriminalisasi oleh Dewan Pers.
Belum lagi Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi pers di Indonesia.
Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers, Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.
Fakta ini jelas menegaskan bahwa Undang-Undang Pers seolah-olah tidak berlaku bagi sekitar 43 ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Kondisi ini tak ubahnya dengan pembredelan masal model baru versi Dewan Pers.
Padahal, sesungguhnya kebijakan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers telah melanggar dan menyimpang dari aturannya sendiri yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.
Pada poin ke 17 peraturan tersebut, berbunyi "Perusahaan Pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sangat jelas dan terang benderang bahwa aturan Dewan Pers tersebut menyebutkan tugas verifikasi adalah kewenangan Organisasi Pers dalam hal ini Organisasi Perusahaan Pers, tapi pada kenyataannya Dewan Pers secara sepihak mengambil alih peran tersebut.
Masih sulit dilupakan, pembredelan terhadap media massa di era orde baru merupakan sejarah kelam dunia pers tanah air. Departemen Penerangan Republik Indonesia di jaman itu tak jarang membredel media massa yang pemberitaannya dianggap kerap menyudutkan pemerintah.
Majalah Tempo, Harian Sinar Harapan, Harian The Jakarta Times, Tabloid Detik, Harian KAMI, Harian Indonesia Raya, Harian Abadi, Harian Wenang, Harian Pedoman, Majalah Ekspres, Harian Pemuda Indonesia, dan Tabloid Monitor, Harian Nusantara & Harian Suluh Berita (terbitan Surabaya), dan Harian Mahasiswa Indonesia (terbitan Bandung) adalah sederetan media cetak yang mengalami nasib dibredel pemerintah orde baru ketika itu. Dan kini kesewenangan Depen di Era Orde Baru itu pun muncul kembali dalam versi baru yakni Dewan Pers.
Terlepas dari segala kontroversi peraturan Dewan Pers yang berpotensi menciptakan pembredelan dan pengangguran masal, ada hal yang jauh lebih penting lagi yang patut diperhatikan oleh insan pers tanah air, yakni potensi belanja iklan nasional, karena berdampak sangat luas terhadap keberlangsungan pers Indonesia.
Berbicara potensi belanja iklan nasional tentunya tak terlepas dari ruang lingkup operasional perusahaan pers. Tak bisa dipungkiri bahwa ada 43 ribuan media yang merupakan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang merupakan bagian dari upaya menggerakan perekonomian nasional.