"Stop Bullying"
Apa itu Bullying? Pendapat para pakar psikologi yang penulis berhasil
Sintesakan, definisi "Bullying" adalah penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan kepada korban yang mengakibatkan ketidaknyamanan, hilangnya rasa percaya diri, trauma, bahkan membuat si korban tidak berdaya.
Ada beberapa jenis bullying yang mungkin dapat terjadi disekolah
1. Bullying verbal,
Bullying ini biasanya melalui lontaran kata-kata yang tidak menyenangkan, seperti contoh ejekan, umpatan, cacian, makian, celaan serta fitnah
2. Bullying fisik,
Bullying fisik merupakan bentuk kekerasan dengan menyakiti fisik seseorang.
3. Bullying relasional,
Hal ini terjadi dalam bentuk pengucilan dalam kelompok-kelompok tertentu. Jadi jika ada satu orang saja yang berseberangan atau berbeda maka dia akan di kucilkan dalam komunitasnya itu sendiri.
Seringkali Bullying ini di pandang sebelah mata atau di anggap remeh, padahal tindakan bullying merupakan suatu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM). Sehingga payung hukum kasus bullying di satuan Pendidikan di atur dalam pasal 54 UU Nomor 35 2014.