Lihat ke Halaman Asli

Ena Ariesha

Pembelajar

Stop Bullying

Diperbarui: 21 Juli 2022   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto di ambil ketika memberikan materi Stop Bullying pada kegiatan Matsama MA Darul Muta'allimien (Dokpri)

"Stop Bullying" 

Apa itu Bullying? Pendapat para pakar psikologi yang penulis berhasil

Sintesakan, definisi  "Bullying" adalah penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan kepada korban yang mengakibatkan ketidaknyamanan, hilangnya rasa percaya diri, trauma, bahkan membuat si korban tidak berdaya.

Ada beberapa jenis bullying yang mungkin dapat terjadi disekolah

1. Bullying verbal,

Bullying ini biasanya melalui lontaran kata-kata yang tidak menyenangkan, seperti contoh ejekan, umpatan, cacian, makian, celaan serta fitnah

2. Bullying fisik,

Bullying fisik merupakan bentuk kekerasan dengan menyakiti fisik seseorang.

3. Bullying relasional,

Hal ini terjadi dalam bentuk pengucilan dalam kelompok-kelompok tertentu.  Jadi jika ada satu orang saja yang berseberangan atau berbeda maka dia akan di kucilkan dalam komunitasnya itu sendiri.

Seringkali Bullying ini di pandang sebelah mata atau di anggap remeh, padahal tindakan bullying merupakan suatu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM). Sehingga payung hukum kasus bullying di satuan Pendidikan di atur dalam pasal 54 UU Nomor 35 2014.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline